Thursday, 1 February 2018
Home »
» Ajukan Tahanan Kota
Ajukan Tahanan Kota
BOGOR-Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tamansari Gumilar Suteja (GS), Guntur Daso mengajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap kliennya yang sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi lima proyek fiktif sejak 2015–2016.
Guntur Daso menjelaskan, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan pasal 23 dan 31 KHUP sebagaimana hak dari tersangka yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
GS kini sudah mendekam di Lapas Pondok Rajeg Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Guntur berharap, surat yang diajukannya dapat dikabulkan. Sebab, dalam surat permohonan tersebut dirinya melampirkan pernyataan jaminan dari istri GS. “Kami dari kuasa hukumnya, agar (penahanan GS) bisa dialihkan setidaknya menjadi tahanan kota dan tahanan rumah,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan kerugian negara sampai saat ia mendampingi, kata dia, belum disebutkan adanya kerugiaan negara terkait kasus tersebut. “Tetapi, kami menjawab bahwa dari anggaran 2015–2016, dana yang didapatkan tadi memang keluar sekitar Rp300 juta, yang sebenarnya sebagai pertanggungjawaban klien kami, diganti dengan uang pribadi dan itu tertuang dalam BAP,” paparnya.
Sehingga, sambung dia, pembangunan jalan yang dianggap fiktif tersebut faktanya memang ada. “Memang ada dua pekerjaan yang belum dilakukan pada 2016, tetapi oleh desa dibuatkan di tahun 2017, meski memang tidak boleh,” ujar dia.
Dia juga menyampaikan bahwa GS tidak sedikit pun menikmati dana itu. ”Tapi karena pertanggungjawaban sebagai kepala desa dan sudah mengeluarkan uang tersebut, maka berdasarkan penyidik dan telah terpenuhi dua alat bukti, kami hormati proses itu. Kami sangat menghormati penetapan tersangka,” sambungnya.
Kajari Kabupaten Bogor Bambang Hartoto menjelaskan, berdasarkan penyidikan sementara dan pengakuan GS, pekerjaan infrastruktur mangkrak lantaran uang tersebut dipinjam oleh seorang anggota dewan berinisial IP.
”Semua itu masih kami sidik, dan sejauh ini yang bersangkutan (GS, red) belum bisa membuktikan uang itu memang dipinjam oleh terduga yang disangkakan,’’ kata Bambang, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Fransisco Tarigan, Senin (29/1). (ded/c)
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Bersinergi Menjaga Ulama Bupati Nurhayanti mengapresiasi sikap alim ulama di Kabupaten Bogor yang aktif memberi penjelasan kepada masyarakat terkait berbagai isu hoax yang berkembang. Menurutnya, peran ulama sangat penting untuk meredam upaya prov… Read More
Bima Gali Potensi Wisata Bogor Barat BOGOR–RADAR BOGOR,Calon petahana Bima Arya kembali bergerilya bersama para pelari atau runners di Kecamatan Bogor Barat, kemarin (2/3). Menempuh jarak sekitar 10 kilometer, Bima melintasi pematang sawah hingga pemukiman… Read More
Perlintasan KA Tetap Dibuka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memastikan perlintasan kereta api (KA) di Jalan Perumahan Gaperi, Bojonggede tidak akan ditutup. Hal itu mengingat hasil kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, desa setempat… Read More
Giliran Jembatan Ciheulang Rusak Tidak hanya Jembatan Geredong yang rusak, hal serupa juga terjadi pada Jembatan Ciheulang, Kampung Ciheulang, Kecamatan Rumpin. Akses utama warga Cigudeg menuju Kecamatan Rumpin itu ambles.”Pagi tadi ambles. Jembatan meman… Read More
Edgar Gagas Program Menginap di Rumah Warga BOGOR–RADAR BOGOR,Calon wali kota Bogor Edgar Suratman kembali menyapa masyarakat Bogor Selatan, Kota Bogor, kemarin (2/3). Kali ini, calon yang maju melalui jalur perseorangan tersebut mendatangi warga di Kampung Sirna… Read More
0 komentar:
Post a Comment