BOGOR – Polemik yang belum terselesaikan antara
warga kampung Cikereteg RT 03/04, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin
dengan PT.
Uniplastindo Interbuana membuat anggota DPRD Kabupaten Bogor
prihatin.
Dampak buruk sosial terhadap pembangunan pabrik air tersebut, membuat
warga sangat dikeluhkan. Bahkan keberadaan pabrik ini pun, diduga belum
memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan baru berupa site plan saja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno menegaskan, jika
memang benar berdirinya bangunan tidak didasari dengan IMB, apalagi
menimbulkan dampak sosial kepada warga, itu harus segera
ditindaklanjuti.
“Jika tidak berizin ya tutup saja, karena kami juga harus memeriksa
langsung ke lokasi salah satunya dampak sosial yang di akibatkan proyek
tersebut,”ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (01/04/2016).
Sementara itu, Ketua Komis III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal
mengaku, pihaknya sudah mengajukan surat kepada ketua DPRD untuk
melakukan infeksi sidak.
Namun hingga sekarang, belum ada balasan lagi
dan masih menunggu.(ent)
0 komentar:
Post a Comment