BANDUNG-RADAR BOGOR,Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith.
Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di ruang sidang sendiri, Habib Bahar menyalami hakim dan JPU usai pembacaan vonis.Bahkan Habib Bahar, mencium bendera merah putih yang berada di samping meja hakim
Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (dtk/ysp/rif/ps)
Baca artikel asli di sini: http://www.radarbogor.id/2019/07/09/usai-pembacaan-vonis-habib-bahar-langsung-cium-bendera-merah-putih/
0 komentar:
Post a Comment