Banner 1

Wednesday, 10 July 2019

Terbukti Aniaya Dua Remaja, Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara


BANDUNG-RADAR BOGOR, Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith.
Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Salah satu korban melaporkan aksi Bahar ke polisi. Ia lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa penyidik. Polisi langsung menahan Bahar usai pemeriksaan.
Bahar diadili oleh PN Bandung. Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar dalam perkara penganiayaan dua remaja pria.
Sidang pun berjalan. Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui perbuatannya meski ‘malu-malu’ alias tak secara langsung. Ia siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Dalam persidangan pun terungkap alasan Bahar menganiaya korban. Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku habib Baharsaat berada di Bali. (dtk/ysp)


Related Posts:

  • Bisnis Hari Darmawan, Dari Mencicil Toko Mertua,jadi Pelopor Department Store di Indonesia Sosok Hari Darmawan lebih dikenal melalui bisnis ritel terbesar, Matahari Department Store hingga pemilik kompleks wisata di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Bogor, bernama Taman Wisata Matahari (TWM).Hari Darmaw… Read More
  • Demokrat Siap Merapat ke Jokowi BOGOR–RADAR BOGOR, Langkah politik Partai Demokrat menuju Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 secara gamblang disampaikan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat berpidato membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Part… Read More
  • Tim Perizinan Cek Kelengkapan Perusahaan Tim perizinan Kecamatan Cijeruk mendatangi beberapa perusahaan di wilayahnya, kemarin (8/3). Tidak hanya meng-update pendataan, tim juga memeriksa segala kelengkapan perizinan mulai dari surat keterangan, jumlah tenaga ker… Read More
  • Dishub Matangkan Rencana Subterminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus melakukan kajian terkait rencana pembangunan subterminal di wilayah Kecamatan Megamendung. Pembangunan layanan publik itu rencananya akan direalisasikan pada 2021. ”Saat in… Read More
  • Pelayanan Kesehatan TNI-Polri Meningkat Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaya­nan peserta JKN–KIS, khususnya bagi pegawai di Kementerian Perta­hanan, anggota TNI, dan Polri, BPJS Kesehatan sepakat me­nandatangani nota kese­pahaman (MoU) dengan dua lembaga t… Read More

0 komentar:

Post a Comment