CIANJUR–RADAR BOGOR, Oknum calon pendeta berinisial TLS (24), yang melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak jemaah gereja di Cipanas, Kabupaten Cianjur, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pengakuannya, rupanya pelaku memiliki cara tersendiri dalam setiap melancarkan aksi bejatnya. Salah satunya dengan mendoktrin korban-korbanya dengan dalil dan motivasi agama.
Sehingga, korban-korbannya pun takut melaporkan kepada orangtuanya dan menuruti permintaan pelaku. “Iya seperti itu (dalil dan motovasi agama),” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto kepada PojokSatu.id (Radar Bogor Group) saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Eko membeberkan, berdasarkan berkas pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual kepada korban-korbannya sudah sejak 2014 lalu.
Namun baru terungkap tahun ini. Hal itu terjadi setelah salah seorang orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. “Tersangka selama ini belajar ilmu kependetaan di geraja itu dan jadi semacam motivator agama,” jelasnya.
Setelah adanya laporan polisi, diketahui korban pelaku sodomi itu tidak hanya satu anak saja, tapi tujuh orang. “Enam korban masih di bawah umur, sedangkan satu orang lagi sudah dewasa. Tapi yang terakhir ini sudah jadi korban sejak usianya di bawah umur,” bebernya.
Eko menambahkan, dari ketujuh korban, masing-masing diketahui tidak hanya sekali menjadi korban sodomi pelaku, tapi bervariasi. “Ada yang empat kali, tujuh kali, sampai ada yang 10 kali disodomi,” katanya.
Aksi bejat calon pendeta itu, sambung Eko, dilakukan di satu lokasi, yakni di sebuah villa di Cipanas, Puncak, Cianjur. “Di villa, bukan gerejanya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Perlindungan Anak. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Lapas klas II B Cianjur, jadi tahanan titipan Kejari Cianjur,” kata Eko.
Ditambahkannya, saat ini, berkas kasus tersebut tengah dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa Kejari Cianjur. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. “Secepatnya kita kirim, mungkin minggu ini. Tapi paling lambat minggu depan,” tutup Eko.(pin/ruh/ps)
baca juga artikel asli di https://www.radarbogor.id/2019/07/23/oknum-calon-pendeta-di-cianjur-sodomi-tujuh-bocah-begini-modusnya/
0 komentar:
Post a Comment