CARINGIN–RADAR BOGOR,Warga Kampung Tenggek RW 02, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin melalui kuasa hukumnya menolak permintaan PT Tirta Fresindo Jaya sebagai anak perusahaan PT Mayora Group yang meminta agar kuasa hukum yang mengajukan tudingan bisa hadir untuk melaksanakan uji petik secara bersama-sama.
Kuasa hukum sekaligus Direktur Eksekutif Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mengatakan, berdasarkan notula yang telah disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, pelaksanaan uji petik tidak bicara soal getaran, melainkan pencemaran udara maupun air sungai yang dikonsumsi warga.
“Berita acara itu melakukan pengecekan getaran di rumah warga terdampak, dengan catatan perusahaan melakukan produksi secara maksimum,” katanya kepada Radar Bogor Selasa (9/7).
Berkaitan dengan permintaan PT Fresindo Jaya untuk melaksanakan uji petik di dalam perusahaan, Lanjut Anggi, itu sudah menyalahi notula yang disepakati. Kata dia, dalam kesepakatan yang sudah dibentuk semua pihak harus hadir di rumah warga terdampak untuk mengecek masalah air, polusi udara, dan getaran yang menyebabkan keretakan rumah warga.
“Itu yang menjadi sebab kuasa hukum dan warga tidak mau masuk ke dalam perusahaan karena tidak ada kesepakatan dalam notulensi yang dibuat bersama DLH,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya beserta warga hanya akan melaksanakan uji petik sesuai dengan berita acara yang sudah disepakati DLH, PT Fresindo Jaya, pengurus RT/RW, dan desa.
“Tapi kalau uji petik dilaksanakan di dalam perusahaan , uji petik tersebut mengikuti aturan mana. Tidak ada dalam berita acara tertulis seperti itu,” tuturnya.
Saat pelaksaan uji petik sebelumnya, lanjut Anggi, tidak ada pihak perusahaan yang hadir di rumah warga terdampak. Pelaksanaan tersebut hanya dihadiri DLH. “Kita kembali kepada notulensi yang sudah disepakati,” bebernya.
Menurutnya hampir separuh jumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Tenggek, mengalami keretakan pada rumahnya. Selain itu, lanjut dia, kondisi air warga yang biasa dikonsumsi juga dikatakan tidak layak karena tercemar.
Sebelumnya, Humas PT Fresindo Jaya, Woko membantah tudingan berkaitan dengan pencemaran lingkungan tersebut. Dirinya menyebutkan, pihaknya justru memiliki hasil uji lab. setiap bulan yang selalu menjadi laporan untuk diserahkan sebagai perusahaan yang ramah terhadap lingkungan.
“Terkait dengan fitnah yang ditujukan harus ada bukti. Karena tidak ada buktinya kami melakukan pencemaran,” jelasnya.
Berkaitan dengan hasil uji lab yang gagal dilakukan, kata dia, pihaknya justru membuka pintu lebar untuk dilakukan uji lab.
Hanya saja, kata Woko, pihak-pihak bersangkutan seperti DLH, warga, maupun kuasa hukum yang mengajukan tudingan bisa hadir untuk melaksanakan uji petik tersebut secara bersama-sama. (drk/c) Baca juga artukel asli di sini https://www.radarbogor.id/2019/07/10/minta-uji-petik-di-rumah-warga-kuasa-hukum-tolak-permintaan-mayora/
0 komentar:
Post a Comment