Banner 1

Tuesday, 16 July 2019

MA Anulir Putusan Hakim PN Cibinong, Pemerkosa Kakak Adik Gagal Bebas


CIBINONG – RADAR BOGOR, Masih belum hilang diingatan pelaku predator pemerkosa dua bocah kakak adik yang secara mengejutkan di bebaskan hakim dari tuntutan.
Kini, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah pasti dengan menganulir vonis bebas tersebut.
Jumat (12/7) lalu, MA dalam tingkat kasasi menyatakan bahwa pelaku HI (41) tak jadi dibebaskan. Alias mendapat putusan berupa kurungan penjara selama 11 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga dikenai denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Mempersalahkan terdakwa HI karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014,” beber Juru Bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro di Jakarta.
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada sehari sebelumnya.
Hingga saat ini, MA belum kembali menyerahkan berkas putusan tingkat kasasi tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang memastikan bahwa berkas putusan belum diterima.
“Belum kita terima, kalau sudah nanti dikabari. Kapannya belum tahu juga, itu kewenangan MA mengirimnya,” kata Ronald saat dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin (14/7).
Setelah berkas putusan tersebut diterima, lanjut Ronald, pihaknya akan langsung memberikan salinan putusan kepada beberapa pihak. Termasuk ke Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa atau keluarga terdakwa itu sendiri.
“Jadi nanti tidak sidang lagi. Hanya secara tertulis mengirim pemberitahuan petikan putusan MA tersebut,” lanjutnya.
Untuk keberadaan terdakwa HI sendiri, Ronald belum ingin memberikan keterangan terkait hal itu. Pun dengan teknis penjemputan terdakwa setelah berkas diterima PN Cibinong.
“Nanti ya, saya gak bisa jawab. Itu kewenangan Jaksa ya,” tutupnya. (dka/c)  Baca juga artikel asli di sini  https://www.radarbogor.id/2019/07/15/ma-anulir-putusan-hakim-pn-cibinong-pemerkosa-kakak-adik-gagal-bebas/

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment