Banner 1

Thursday, 25 July 2019

Datangi PN Cibinong, Buruh Minta Gudang PT Sari Rasa Citeureup Tidak Dieksekusi


CIBINONG-RADAR BOGOR, Puluhan pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (24/7/2019). Mereka menuntut agar hakim PN Cibinong tidak mengeksekusi pengambilalihan gudang PT Sari Rasa Citeureup.
Eksekusi ini merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Massa yang sebagian besar merupakan pekerja di perusahaan itu menolak eksekusi pabrik yang dikelola Yansen Eka Wijaya.
Lantaran rekam jejak pemenang kasasi di MA tersebut saat menjalankan perusahaan terkesan seperti tangan besi terhadap para pekerja. Sampai upah gaji buruh dibayar rendah dan ada pula yang belum dibayar.
Koordinator aksi, Riyad Fahmi mengatakan, tuntutan para pekerja di PT Sari Rasa Citeureup agar lembaga penegak hukum PN Cibinong tidak mengeksekusi peralihan kepemimpinan perusahaan tersebut.
“Kami menolak eksekusi pengambil alihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA,” kata Riyad seperti dikutif dari pojokbogor, Rabu (24/7/2019).
Ia juga meminta, mafia peradilan yang diduga terjadi di PN Cibinong diberantas. Pasalnya, dua perkara persidangan yang telah disidangkan oleh MA RI hanya dalam kurun waktu dua pekan sudah putus.
Sedangkan satunya lagi sudah hampir dua tahun sampai saat ini belum putus, padahal materinya hampir sama persis. “Kemudian perkara kami ada dua berkas yang dihilangkan oleh oknum staf PN Cibinong, pertama berkas pidana, kedua softcopy.
“Dimana keduanya hilang. Hal ini kami menduga untuk menjegal supaya pihak pengelola PT Sari Rasa Citeureup saat ini supaya kalah, artinya keberpihakan yang kami rasakan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi Sonny Eka Wijaya, Victor Harianja menambahkan, penolakan eksekusi pengambil alihan oleh PN Cibinong atas limpahan kasasi MA di Jakarta.
“Intinya para buruh maupun pengelola PT Sari Rasa Citeureup itu menolak kepada PN Cibinong untuk tidak melakukan eksekusi pengambil alihan perusahaan yang dikelola klien kami,” katanya.
“Hutang Yansen sebesar Rp5 miliar kepada Sonny yang selama puluhan tahun mengelola pabrik tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam perkara itu pihaknya juga sempat mengajukan tiga gugatan kepada PN Cibinong, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Yansen Eka Wijaya terhadap kliennya itu namun dimentahkan.
“Tapi saat ketika kami mengajukan kasasi di MA RI jika istri dari Yansen itu terbukti bersalah, maka dalam garis besarnya ada apa penegakan hukum yang ditangani oleh PN Cibinong ini,” bebernya.
Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan mafia peradilan yang terindikasi di lembaga penegak hukum PN Cibinong, Kabupaten Bogor.(pin/cek/ps)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment