Thursday, 17 May 2018
Home »
» Puncak bakal Longsor Besar, 40 Persen Bangunan Salah Tempat
Puncak bakal Longsor Besar, 40 Persen Bangunan Salah Tempat
CISARUA–RADAR BOGOR, Banyaknya alih fungsi yang terjadi di kawasan Puncak, menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak bencana di kawasan tersebut.
Koordintaor Konsorsium Penyelamatan Puncak sekaligus Dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi menjelaskan, peningkatan alih fungsi tersebut terjadi karena pengendalian kawasan Puncak yang belum ketat.
“Harus ada rencana betul soal tata ruang, supaya ada kejelasan dan kepastian. Ada pengaturan zonasinya, di mana regulasi yang bukan seperti kawasan perkotaan pada umumnya,” kata Ernan kepada Radar Bogor, kemarin.
Dengan langkah seperti itu, kata dia, akan sangat jelas mana kawasan yang boleh ditempatkan bangunan, mana yang tidak. Sehingga, para pengusaha yang masuk ke kawasan Puncak lebih merasa nyaman.
“Kalau sekarang pengusaha membangun properti, ternyata lahannya mudah longsor, ada bangunan penduduk juga di dekatnya. Kawasan Puncak ini, menurut saya harus diperlakukan seperti halnya penataan ruang di kawasan perkotaan (selektif, red) yang lainnya,” sambung Ernan.
Sejauh ini, kata dia, dari dua desa, Tugu Utara dan Tugu Selatan yang berada di Kecamatan Cisarua, Desa Tugu Utara yang paling parah mengalami longsor sejak awal Februari lalu. Menurutnya, di desa tersebut sangat didominasi area perkebunan teh.
Lanjut dia, pengelola kebun teh juga harus turun tangan menghadapi ancaman bencana yang sewaktu-waktu bakal terjadi di kawasan itu.
“Harus ada pendekatan teknologi di luar penanganan struktural. Pendekatan struktural harus sudah masuk di titik tertentu karena sudah terlalu berat, sudah terlalu parah. Ditanam pohon pun pasti akan rusak, dan kalau dibiarkan akan ada kemunculan longsor yang besar,” ungkapnya.
Dia melihat, 40 persen bangunan di Puncak berdiri di tempat yang bukan semestinya. Hal itu berdampak pada keseimbangan tata ruang menjadi terganggu dan menyebabkan daya dukung kawasan berkurang hingga longsor mudah terjadi.
Selain itu, 34 persen perkebunan di kawasan Puncak tidak sesuai dengan RT/RW. “Tapi di lapangan, hak guna usaha mereka adalah perkebunan dan mereka tidak masuk kawasan hutan sesuai SK Kementerian LHK,” kata dia.
Dia menuturkan, sampai saat ini tutupan hutan yang tersisa di Puncak hanya sekitar 30 persen. Itu pun hanya area yang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan dalam SK Kemen LHK.
“Sementara 34 persen lainnya itu lahan perkebunan, 11 persen permukiman, dan 18 persen sawah. Sisanya itu lahan peralihan dari sawah atau hutan yang akan dialihfungsikan sebagai permukiman maupun perkebunan,” kata dia.
Setidaknya, kata dia, tutupan hutan di Puncak paling minim 50 persen. Untuk mengembalikan tutupan yang telah berkurang, permukinan dan perkebunan memang harus dialihfungsikan kembali sebagai hutan lindung.(dka/c)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment