Banner 1

Wednesday, 16 May 2018

Minta Polisi Usut Pelaku Perusakan



BOGOR–RADAR BOGOR,Agenda peninjauan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diwarnai aksi perusakan oleh sebagian masa pendemo, membuat pihak Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) ambil sikap.
MIAH meminta pihak kepolisian mengusut pelaku pemukulan terhadap pengendara yang melintas serta pelaku perusakan kendaraan di area masjid yang berlokasi di Kelurahan Tanahbaru Kecamatan Bogor Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Adi Febrianto Sudrajat meminta kepolisian yang pada saat kejadian juga ada di lokasi melakukan pengusutan.
“Secara prinsip, tanpa laporan pun seharusnya kepolisian dapat bertindak untuk mengusut karena mereka pun ada di tempat,” ucapnya kepada wartawan.
Bukan hanya kepolisian, menurutnya, kerusuhan yang terjadi pada Senin (7/5) sudah sepatutnya diantisipasi oleh pemda setempat. Sebab, ia menganggap bahwa melindu­ngi seluruh masyarakat sudah menjadi bagian dari tugas keduanya.
“Kita ingin memba­ngun masjid kenapa IMB-nya malah dicabut, sedangkan tempat hiburan malam (THM) malah diberi izin,” ujar Adi.
Sebelum peninjauan oleh Majelis Hakim PTUN atas gugatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) MIAH pada pukul 08.30 WIB. Sekelompok masyarakat sudah berkerumun di seberang lokasi pembangunan MIAH. Hingga peninjauan dimulai pada pukul 09.30 mereka meneriaki tim peninjauan untuk segera mencabut papan IMB.
Peninjauan oleh PTUN Bandung hanya berlangsung beberapa saat. Kemudian, sekelompok massa merangsek hingga menutupi badan jalan. Suara kelakson pengendara sepeda motor yang terhalangi, sempat membuat massa pendemo kesal dan melakukan pemukulan. Selanjutnya, pendemo mendorong pagar hingga merusak sepeda motor yang ada di baliknya.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Operasional Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengaku tengah mempelajarinya. Ia akan mendalami kerusuhan yang terjadi di Jalan Adnan Wijaya, Kecamatan Bogor Utara itu. “Sedang kita pelajari terlebih dahulu,” singkatnya.
Seperti diketahui, setelah menang di PTUN Bandung atas gugatan SK Pembekuan terkait IMB Masjid, MIAH kembali menggugat Pemkot Bogor terkait pencabutan IMB. Pasalnya, beberapa hari sebelum putusan PTUN terkait SK Pembekuan IMB pada 22 Maret lalu, pemkot mengambil langkah untuk terlebih dahulu mencabut IMB MIAH.(fik/c)

 Sumber : Radar Bogor


0 komentar:

Post a Comment