BOGOR–RADAR
BOGOR,Pengendalian dan pengawasan terhadap minuman
beralkohol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No
06/M-DAG/PER/1/2015, nyatanya, belum menyelesaikan masalah peredaran
minuman beralkohol di masyarakat. Buktinya, sebanyak 12.489 botol
miras dari berbagai jenis dan merek beserta 550 liter miras oplosan
berhasil disita Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menuturkan,
seluruh botol miras ilegal itu adalah hasil razia yang dilakukan
aparat gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP selama sebulan terakhir
sebelum puasa.“Selain miras, narkoba berbagai jenis pun kami temukan. Mulai dari ganja seberat 47,55 gram, sabu 9 gram, tembakau sintetis 10 paket, serta 1.127 butir pil G,” ujar Ulung di sela-sela pemusnahan ribuan barang haram tersebut di halaman Balaikota Bogor, kemarin (14/5).
Pemusnahan ini, sambung Ulung, bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Menurut dia, dampak konsumsi miras bagi tindakan kejahatan sudah berulang kali terjadi. Bahkan, dari yang dia temukan di lapangan, mayoritas konsumen miras berasal dari kalangan remaja.
“Paling menonjol, miras lebih banyak dikonsumsi remaja dan pemuda. Utamanya di malam Minggu yang kerap menjadi penyebab aksi tawuran dan balap liar,” imbuhnya.
Apalagi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Departemen Kesehatan, jumlah remaja pengonsumsi miras di Indonesia menyentuh angka 23 persen dari total jumlah remaja Indonesia yang saat ini berjumlah 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (don/c)
0 komentar:
Post a Comment