Tuesday, 15 May 2018
Home »
» Transmart: Kami Sudah Ikut Regulasi
Transmart: Kami Sudah Ikut Regulasi
BOGOR – RADAR BOGOR,Pihak Transmart Yasmin akhirnya angkat bicara dan blak-blakan terkait polemik balling (pengangkatan) pohon yang bakal dijadikan akses tempat keluar masuk pusat perbelanjaan tersebut.
Perwakilan Transmart Johanes Karundeng yang diwakili Dian Ardiansyah, mengaku heran dengan penghentian pengerjaan yang saat ini sedang dialami pihaknya.
“Sebenarnya, apa dasar Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi agar pekerja menghentikan kegiatan pembangunan,” tegas Dian saat dihubungi, kemarin.
Untuk kasus balling pohon, masih kata Dian, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada izin resmi. Salah satunya, berdasar surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI dengan nomor 30/BA-EV/Perijinan/PP-II/XI/. “Di surat tersebut, ada poin penetapan tim survei pelayanan perizinan dan tercatat beberapa poin,” bebernya.
Dalam poin nomor 4 dituliskan, apabila terdapat tanaman, utilitas, dan atau adanya akses keluar/masuk warga yang terkena pembukaan akses jalan masuk, maka pemohon diminta untuk menginformasikan secara resmi (mengirim surat) atas kegiatan yang dilakukan kepada pemilik utilitas, Pemkot Bogor, dan atau warga sekitar.
“Kemudian, bagian yang sudah di-balling sudah kita sewa sesuai aturan per dua tahun kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta, dengan nilai Rp13 juta lebih per tahunnya,” papar Dian.
Dia menegaskan, untuk informasi atau mengirim surat resmi kepada Pemkot Bogor pada bagian ini dikirimkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor pada 3 April 2018.
Maka, barulah proses balling dilakukan setelah mengirim surat tersebut. “Jadi sebenarnya, sudah tidak ada masalah lagi karena semua sudah ditempuh sesuai aturan yang ada. Dan perlu diketahui, jika proses balling dilakukan oleh pihak Disperumkim Kota Bogor sesuai rekomendasi dari BPJN VI,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengultimatum Transmart Yasmin agar menghentikan proses pembangunan sampai proses penyelidikan pemangkasan pohon di tepian Jalan KH Abdullan Bin Nuh tuntas.
”Saya meminta pihak Transmart menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Selama proses penyelidikan tidak boleh ada aktivitas di tepian jalan, tempat pohon itu ditanam, sampai prosesnya selasai,” tegasnya.(fik/c)
sumber : Radar Bogor
Related Posts:
Sejuta Siswa Daftar SNMPTN, Website Sempat Down BOGOR–RADAR BOGOR, Keluhan siswa SMA kesulitan dalam mendaftar SNMPTN secara online ternyata tidak hanya dirasakan di Bogor. Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia mengalami hal itu.Sebelumnya, siswa melakukan ver… Read More
Registrasi Sim Card Bisa Lacak Ponsel Hilang JAKARTA-RADAR BOGOR,Pemerintah memastikan banyaknya manfaat jika seluruh kartu prabayar teregistrasi lengkap dengan identitas penggunanya. Mulai dari pencegahan kejahatan siber seperti SMS mama minta pulsa hingga penyeb… Read More
Teater Gading ke Ajang Nasional LEUWILIANG–RADAR BOGOR, Situasi pembangunan negeri Indonesia saat ini semakin tidak jelas, apakah negeri agraris, atau malah industrialis. Lantaran, saat ini tidak jarang perkebunan dan persawahan yang berubah fungsi menja… Read More
248 Ribu Warga Belum Punya BPJS BOGOR–RADAR BOGOR,Mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat sesuai visi misi menjadi kota sehat, terus digencarkan Pemerintah Kota Bogor. Salah satunya melalui Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) 2018 tingkat Kota… Read More
Longsor Ancam Rumah Warga di Katulampa BOGOR–RADAR BOGOR,Longsor kembali terjadi di Kota Hujan. Tadi malam, tebingan di sekitar sekolah alam di Kampung Dam, Kelurahan Katulampa RT 01/14, menumbangkan sejumlah pohon-pohon hingga menghalangi aliran air sungai di … Read More
0 komentar:
Post a Comment