Wednesday, 9 May 2018
Home »
» Tak Terima Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding. Minta Polri Jangan Lakukan Persekusi!
Tak Terima Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding. Minta Polri Jangan Lakukan Persekusi!
JAKARTA-RADAR BOGOR, Meskipun majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatannya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus melakukan upaya hukum untuk menentang pembubarannya.
Kemarin (7/5) majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana menolak gugatan HTI atas pembubaran ormas yang berkembang pada 1983 itu.
Sidang putusan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30. Ribuan anggota HTI memutihkan sekitar kawasan gedung PTUN di Jalan Sentra Primer Baru Timur itu.
Dalam sidang itu hakim langsung membacakan pertimbangan dan putusan. Hakim Rony Erry Saputro menyatakan, hakim meyakini bahwa HTI memperjuangkan konsep khilafah Islamiyah agar bisa dijalankan di Indonesia. Tapi bukan dengan jalur demokrasi atau partai.
“HTI memandang demokrasi merupakan sistem kufur karena perkara hukum di tangan manusia. Bukan berasal dari Allah SWT. Karena itu, HTI memandang harus mengikuti khilafah,” terangnya.
Pandangan tergugat itu bertolak belakang dengan sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia, yang merupakan pengerucutan dari rasa nasionalisme serta perasaan sebangsa dan setanah air. “Yang tujuannya untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” ucapnya.
Hakim ketua Tri Cahya melanjutkan pembacaan putusan tersebut. Menurut dia, HTI bukanlah sebuah ormas, melainkan partai politik, tapi sejak awal sudah salah dengan mendaftarkan diri sebagai badan hukum.
“Majelis hakim yakin karena ada penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) HTI, yang mana akan dijalankan bila sudah menegakkan khilafah Islamiyah. HTI bukan kelompok dakwah semata,” jelasnya.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, HTI akan menempuh jalur hukum berupa banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). “Dengan begitu, saat ini status hukum belum inkracht,” ucapnya.
Dengan belum inkracht tersebut, polisi tidak boleh melarang HTI. Tidak boleh kepolisian melakukan persekusi kepada warga HTI. “Tidak boleh melarang sebelum ada putusan hukum tetap,” ujarnya. (ysp)
Sumber : Radar Bogor
Related Posts:
GAWAT! Kota Bekasi Darurat Kejahatan Seksual Anak BEKASI – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait menilai, Kota Bekasi sedang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Menyusul dalam dua bulan belakangan, kasus kekerasan dan… Read More
Safari Dakwah Ilmiah Dr. Zakir Naik di UPI Kota Bandung BANDUNG – Ulama asal Negara India, Dr Zakir Naik, akan sambangi Kota Bandung untuk melakukan dakwah ilmiah di Gedung Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), pada 2 April mendatang. Kedatangan penceramah internasi… Read More
Cegah Rabies, Ratusan Anjing di Kabupaten Sukabumi Divaksin SUKABUMI – Mencegah menyebarnya virus rabies pasca penyerangan anjing liar di Desa Kertaraharja dan Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar.Puluhan petugas Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, langsung terjun ke lapangan un… Read More
Ikut Aksi 313, Ini Massa Bogor yang Berangkat ke Jakarta BOGOR – Sejumlah massa dari wilayah Jawa Barat telah berdatangan ke Jakarta untuk mengikuti aksi 313. Sejumlah massa pun sudah berangkat sejak Kamis (30/3/2017) malam.Semangat massa mengikuti aksi 313 terlihat manaka… Read More
PKPU Koperasi Pandawa Kota Depok dan Nuryanto Ditolak DEPOK – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Pandawa Kota Depok Group dan Nuryanto, Kamis (30/03/2017).Alasannya, investasi ilegal yang berdiri di Ke… Read More
0 komentar:
Post a Comment