Banner 1

Wednesday, 16 May 2018

Syafruddin Didakwa Rugikan Rp4,5 Triliun



JAKARTA – RADAR BOGOR,Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (14/5). Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun akibat melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dikuasai Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalilkan perbuatan terdakwa Syafruddin merugikan keuangan negara itu dilakukan bersama mantan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim (istri Sjamsul Nursalim).
”Terdakwa (Syafruddin) selaku ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira,” ungkap jaksa KPK Haerudin dalam surat dakwaannya.
”Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” imbuh dia.
Jaksa juga mendalilkan bahwa Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewa­jiban­nya. Hal itu membuat seolah-olah piutang BDNI kepada petambak berjalan lancar (mispresentasi). Sayangnya, sampai saat ini, Sjamsul Nursalim maupun istrinya belum pernah diperiksa KPK.
”Perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku ketua BPPN,” imbuh Haerudin. Atas dakwaan tersebut, Syafruddin kemarin langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim yang dipimpin Yanto tersebut. ”Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Syafruddin.
Jaksa mendakwa Syafruddin dengan dakwaan alternatif. Yakni, dakwaan kesatu pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan dakwaan kedua pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam persidangan nanti, jaksa bakal berupaya membuktikan semua unsur yang tertuang dalam dua pasal tersebut. (tyo)

Sumber : Radar Bogor

Related Posts:

  • Pemkab Bogor Pastikan Pusat Bantu TK dan PAUD BOGOR – Pemkab Bogor memastikan bantuan operasional pendidikan dari pemerintah pusat untuk 1660 TK dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), segera ditransfer. Bupati Bogor, Nurhayanti menjelaskan, dana ini akan diberikan… Read More
  • Para Gurandil di Kabupaten Bogor Kembali Tertangkap BOGOR – Jajaran Reskrim Polres Bogor dibantu Polsek Nanggung, menggelar rekonstruksi penangkapan tujuh orang tersangka yang bekerja di pengolahan emas ilegal di Kampung Nyungcung RT 05/06, Desa Malasari, Kecamatan Nangg… Read More
  • Aksi Begal di Kabupaten Bogor Makin Brutal BOGOR – Polri dan TNI tak boleh menunda pembentukan satgas anti begal dan geng motor. Jika dibiarkan, akan jatuh banyak korban tak berdosa. Seperti dialami Nazarudin (22).  Ia ditemukan tewas di semak-semak sekit… Read More
  • Mau Perpanjang SIM Bogor? Disini Tempatnya BOGOR – Warga Kota Bogor khususnya yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Silahkan datang ke Pasar Bogor Jalan Suryakancana (Depan Toko Bata) mulai pukul 09.00 hingga selesai, hari ini Selasa (21/06/2016). Sedangan un… Read More
  • Lambatnya Perbaikan Jalan di Kabupaten Bogor BOGOR – Sejumlah kalangan menyarankan Bupati Bogor Nurhayanti kembali ‘mengokang bedil’ mutasi dan rotasi kepala dinas. Sasarannya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Edi Wardhani. Musababnya masih sama, lamb… Read More

0 komentar:

Post a Comment