Banner 1

Tuesday, 13 February 2018

Dituding PKI, Pria Paruh Baya Diamuk Massa


BOGOR-RADAR BOGOR, Pria paruh baya berinisial S (41), nyaris tewas dihakimi massa. Pria yang diketahui tunawisma itu diduga penganut paham Partai Komunis Indonesia (PKI), lantaran membawa pin berlogo PKI, ketika berada di sekitar Kampung Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, akhir pekan kemarin Informasi yang dihimpun, Minggu (11/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban mondar-mandir di sekitar permukiman warga. Keenam orang yang sedang melakukan ronda malam curiga dan menegur korban. Warga juga menginterogasi dan memeriksa tas milik S, yang kemudian didapati semacam pin berlogo PKI.

”Padahal itu hoax, bohong. Korban bukan antek PKI,’’ ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika dalam preskon di aula Mako Polres Bogor, tadi malam.

Akan tetapi, S telanjur dituding dan menjadi bulan-bulanan massa. Korban mengalami luka cukup parah dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Salah seorang pengeroyok berinisial N, sempat merekam penganiayaan terhadap S dan diunggah ke media sosial.

”Ada enam orang yang melakukan aksi (menganiaya S), sudah kami amankan di Mapolres Bogor dan saat ini statusnya saksi. Kami masih dalami kasus ini,” ujarnya.

Terkait aksi salah satu dari enam orang yang melakukan penyebaran video hingga viral di medsos, kapolres memastikan orang tersebut kini ditahan dengan ancaman kurungan hingga di atas lima tahun penjara. “Jika ada informasi yang belum jelas, saya imbau agar warga tidak menyebarluaskan informasi melalui medsos (FB, WAG, dan lainnya), apalagi informasi SARA.

Pelaku yang menyebarluaskan informasi tersebut bisa terkena UU ITE dan ancamannya lebih dari 5 tahun penjara. Masyarakat harus percaya informasi yang disebarkan media mainstream terlebih dahulu,” paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Mukri Adji menambahkan, khususnya umat Islam di Kabupaten Bogor agar lebih berhati-hati lagi dalam menghadapi kabar yang disebarluaskan melalui medsos.

Jangan salah dalam menyikapi, terlebih menghakimi. ”Kasus di Dayeuh ini patut jadi pelajaran. Itu bukan PKI. Jadi, jangan main hakim sendiri,” cetusnya.

Mukri Adji menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan hingga ke tingkat MUI desa agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tak teruji validasinya.
”Kita semua harus hati-hati.

Selektif dalam memilah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Termasuk hal ini, harus diketahui dan diikuti oleh para DKM juga. Insyaallah kalau kita bersama, kita bahu-membahu bersinergi, kasus seperti ini tidak akan kembali terjadi,’’ tukasnya.

Di bagian lain, tak mau kecolongan, jajaran Polres Bogor kini gencar merazia orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kemarin (11/2) giliran Polsek Leuwiliang yang mengamankan ODGJ yang kedapatan berkeliaran di wilayah barat Kabupaten Bogor tersebut. Oleh petugas polsek, ODGJ itu dibawa ke RS Jiwa Marzuki Mahdi, Kota Bogor, untuk diberi perawatan.

”Agar dapat dirawat dengan baik dan tidak berkeliaran,’’ ujar Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.(nal/cr1/azi/d)

sumber :Radar Bogor

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment