JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menurut keterangan resmi dari KPK, politisi dari PKB itu dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus suap dana hibah KONI.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.(pin/dtc)
baca juga artikel asli di http://www.radarbogor.id/2019/09/18/kpk-tetapkan-menpora-sebagai-tersangka-suap-dana-hibah-koni/
0 komentar:
Post a Comment