Banner 1

Thursday, 19 September 2019

Resmi Tersangka, Menpora Juga Diduga Terima Uang Suap Terkait Satlak Prima


JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah dana KONI. Ia  diduga menerima suap terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
“Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (18/9/2019) seperti dikutip dari detik.com.
Alexander mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
KPK sebelumnya sudah memanggil Imam sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, Imam tidak hadir dari panggilan yang dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus.
“KPK memandang telah memberikan ruang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” tuturnya.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI.

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment