Banner 1

Tuesday, 10 September 2019

Duh… Puskesmas di Depok Beri Pasien Obat Kadalwuarsa



DEPOK-RADAR BOGOR,Untung kondisi kesehatan Nur Istiqomah tidak fatal. Senin (9/9), warga perumahan Villa Pertiwi, Kecamatan Cilodong, Depok mengalami gejala mual dan pusing. Kuat dugaan perempuan berusia 50 tahun itu mengkonsumsi obat kadaluarsa yang diberikan petugas kesehatan Puskemas Villa Pertiwi.

Perempuan yang sering disapa Isti itu didiagnosa menderita penyakit paru-paru basah. Dan dianjurkan mengkonsumsi obat secara rutin dengan cara disuntikkan setiap harinya selama dua bulan.
Isti mengaku, selama beberapa minggu pengobatan tidak pernah merasakan hal yang aneh. Namun, baru beberapa hari terakhir ini timbul gejala yang tak biasa : pusing berlebih dan berkeringat.
Kemudian, Isti mencoba mendatangi ke klinik berbeda yang tak jauh dari rumahnya. Dari klinik itulah baru diketahui ternyata Isti diduga mengkonsumsi obat kadaluarsa. Pada botol obat tersebut tertera, tanggal akhir layak konsumsi yakni Juli 2019.
“Saya disuruh lihat botolnya rupanya tanggalnya sudah lewat. Dia (dokter) angkat tangan enggak mau nyuntik ke saya, sementara saya harus rutin setiap hari gak boleh putus nyuntik obat itu,” katanya kepada Radar Depok (Radar Bogor Grup), Senin (9/9).
Isti mengatakan, telah mendatangi langsung puskesmas yang memberinya obat diduga kadaluarsa tersebut, untuk minta pertanggungjawaban. Pihak puskesmas sudah ada itikad baik.
“Tadi saya diantar ke rumah sakit Sentra Medika. Di sana saya ketemu dokter Lusi katanya ini enggak apa-apa. Kalau obatnya enggak diterima tubuh, ada enzim yang dikeluarkan melalui keringat dan kotoran,” bebernya.
Isti tidak tahu persis sejak kapan mengkonsumsi obat kadaluarsa itu. Yang dia tahu, gejala atau efek yang ditimbulkan paling terasa sejak kemarin (Minggu, 8 September).
“Udah sebulan lebih saya selalu ambil obat di puskesmas dengan merek dan dosis yang sama. Tapi, saya gak tahu kalau saya suntik obat kadaluarsa sejak kapan,” tegasnya. (fah/radardepok/ysp)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment