JAKARTA-RADAR BOGOR,Aturan mengenai pemblokiran smartphone black market (BM) menggunakan validasi nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) dipastikan belum akan berlaku pada 17 Agustus mendatang. Pada tanggal tersebut hanya akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan oleh tiga kementerian terkait, bukan pemberlakuan.
Adapun tiga Kementerian dimaksud adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami masih melakukan persiapan sebelum tanggal 17 Agustus itu. Tanggal pasti (aturan) belum diputuskan setelah tanda tangan tiga Menteri terkait ponsel BM diteken,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail saat ditemui JawaPos di kantornya di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (12/7).
Terkait belum pastinya kapan aturan mengenai pemblokiran ponsel BM menggunakan validasi IMEI diberlakukan, menurut Ismail, karena masih ada tujuh hal yang belum rampung. Yakni, sistem; database IMEI yang solid; pelaksanaan tes; sinkronisasi data operator seluler; sosialisasi; kesiapan SDM serta SOP dari Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag; dan kesiapan operator seluler.
“Ketujuh hal itu yang sedang dikerjakan, dan peraturan menteri akan segera diteken setelah tujuh hal itu siap. Belum tahun (kapan berlakunya). Namun rencananya tetap dilaksanakan Agustus untuk penandatanganan oleh tiga menteri,” terang Ismail.
Ismail menuturkan bahwa, sistem tersebut nantinya akan diberi nama Sibina, namun namanya masih belum pasti. Sibina sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
Sibina nantinya juga akan menampung lima sumber data. Pertama data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor, TPP Produksi, data dump operator seluler, hand carry dan stok pedagang. Saat ini untuk hand carry dan stok pedagang masih menjadi perhatian ketiga kementerian.
Kemudian untuk TPP Impor dan TPP Produksi, datanya dikatakan sudah ada di Kemenperin berdasarkan impor ponsel yang dilakukan importir resmi. Selanjutnya data TPP Industri bersumber dari laporan para produsen ponsel dari produksi ponsel nasional dengan IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara untuk dump dari operator seluler, datanya berbasis dari nomor yang sudah pernah on menggunakan sebuah ponsel. Apakah itu BM atau tidak.
“Data yang sudah ada akan dikonsolidasikan ke Kemenperin dan data yang ada akan beririsan dengan TPP Impor dan TPP Produksi,” tutup Ismail. (JPG)
Baca artikel asli di sini: http://www.radarbogor.id/2019/07/12/pemblokiran-smartphone-dengan-imei-belum-siap-diterapkan-aturannya/
0 komentar:
Post a Comment