JAKARTA-RADAR BOGOR, Mayjen (Purn) Kivlan Zein akan mendapatkan bantuan hukum dari Mabes TNI. Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi. Pasalnya, setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum.
“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ujar Sisriadi dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com (Radar Bogor Group), Senin (22/7).
Sisriadi pun merujuk dari petunjuk teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018. “Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata dia.
Bantuan hukum TNI untuk Kivlan, kata dia, tidak sekadar di sidang praperadilan. TNI bakal terus mendampingi Kivlan selama proses hukum kasus dugaan makar berlangsung.
“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ungkap dia.
Pemberian bantuan hukum dari TNI ini setelah sebelumnya tim penasihat hukum Kivlan Zen mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.(mg10/jpnn)
baca juga artikel asli di https://www.radarbogor.id/2019/07/22/kivlan-zein-dapat-bantuan-hukum-dari-mabes-tni/
0 komentar:
Post a Comment