Banner 1

Tuesday, 9 July 2019

Kekerasan Anak Marak, Komnas Desak Pemkab Bogor Kepung Predator


CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus kekerasan anak di Kabupaten Bogor belakang ini cukup marak.
Kondisi itu mendapat sorotan Ketua Dewan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Ia pun akan segera mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kita perlu menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah dan mendeteksi secara dini kasus-kasus kejahatan terhadap anak di wilayah Bogor. Sudah saatnya wilayah Bogor bebas dari kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Arist pada Radar Bogor kemarin (7/7).
Arist mengatakan bahwa pihaknya mendorong pemerintah bisa lebih mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis kampung dan sekolah. Sehingga, para predator kekerasan terhadap anak dapat terkepung.
“Anak adalah kewajiban dan harus menjadi masalah bersama atau commond issues,” desak Arist.
Untuk penegakan hukumnya, lanjut Arist, perbuatan pelaku terglolong sadis dan telah masuk dalam kategori tindak pidana luar biasa (extraordinary).
Mengingat akan hal itu, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk meminta ketidak ragu-raguan polisi dalam menetapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai basis hukum.
Seperti yang diketahui, atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, mengenai Penerapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas
as UU RI Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perindungan dan padal 65 KUH Pidana.
“Pelaku H yang merupakan tukang bubur ayam itu dapat diancam hukuman seumur hidup. Kita desak untuk menjerat pelaku atas perbuatannya karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi,” tukasnya. (dka/b) 

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment