JAKARTA-RADAR BOGOR, Lantaran mengedit foto melewati batas kewajaran, caleg DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya digugat ke MK. Yang menggugatnya caleg DPD NTB Farouk Muhammad.
Dalam foto yang diedit tersebut, Evi terlihat jauh lebih cantik. Foto cantiknya itu dipasang di kertas suara. Apa yang dilakukan Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.
Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu yang dilakukan Evi. Demi memperkuat gugatannya, Heppy bakal menghadirkan ahli ke muka persidangan pada agenda mendengar keterangan saksi.
“Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran,” papar Heppy di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Tingkah Evi, lanjut Heppy, tak berhenti di situ. Setelah mengedit pas fotonya sendiri, Evi memasang foto editan tersebut pada alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.
Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI. Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB. Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.
Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk. “Perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB,” ungkap Heppy seperti dikutif dari tribun.
Calon anggota DPD RI lainnya untuk Provinsi NTB juga disebut merugi atas perbuatannya itu. Ia dituduh melanggar asas Pemilu soal kejujuran. “Pemilih, Pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi. Dengan demikian telah melanggar asas Pemilu karena tidak jujur,” pungkasnya.(pin/trb)
0 komentar:
Post a Comment