Banner 1

Thursday, 25 July 2019

Baiq Nuril Datang ke Komisi III DPR Bersama Anaknya


JAKARTA-RADAR BOGOR, Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mendatangi Komisi III DPR bersama dengan anaknya Rafi. Keduanya datang ditemani anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Rieke yang selama ini berjuang bersama Baiq Nurul mengatakan, semoga rapat di Komisi III DPR ini bisa memberikan pertimbangan ke Presiden Jokowi agar semuanya lancar sesuai harapan.
‎”Ya memang Baiq Nuril standby di Jakarta dan hari ini ada Rafi yang juga ikut mengawal ibunya. Mudah-mudahan dilancarkan jalannya,” ujar Rieke sebelum masuk ke Komisi III DPR, Selasa (23/7).
Terpisah, Baiq Nuril menjelaskan alasanya membawa anaknya Rafi dalam rapat tertutup di Komisi III DPR. Hal itu karena saat ini momentum hari anak nasional. Sehingga dia memilih membawa anak laki-lakinya tersebut.
“Kebetulan sekarang kan hari anak nasional. Ini sekaligus hadiah buat anak saya,” ungkpanya.
Nuril berharap di rapat Komisi III DPR ini, bisa menyetujui dan memberikan rekomendasi ke Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepadanya dari kasus UU ITE yang menjeratnya.
‎”Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan komisi hukum akan menggelar rapat internal dengan meminta pandangan setiap fraksi yang ada di DPR mengenai amnesti yang akan diberikan Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril.
“Fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno. Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR nanti secara mekanisme MD3 DPR kembali kirim ke pemerintah,” kata Aziz.
Aziz yang juga dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, partainya menyetujui Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Golkar arahnya memberikan persetujuan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, ‎Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.
Namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.‎ (JPG)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment