BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Sengkarut masalah antara pengembang properti, PT Sentul City, Tbk dengan warganya semakin meruncing.
Komite Warga Sentul City (KWSC) rencananya akan melakukan aksi demo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor besok, Senin (2/9), untuk menuntut hak merka sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Juru Bicara KWSC, Deni Erliana mengatakan, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa PT Sentul City, Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang tak berhak memungut Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan Sentul City.
“Dan keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor yang mencabut izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) milik PT Sentul City, lalu menunjuk PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengelola SPAM, PT Sentul City dan PT Sukaputra telah melakukan tindakan yang pada intinya mengabaikan keputusan-keputusan hukum itu,” jelas Deni pada Radar Bogor, kemarin.
Oleh karena itu, kata dia, Komite Warga Sentul City (KWSC) perlu menanggapi tindakan itu dengan beberapa hal. Pertama adalah, kedua perusahaan tersebut tetap melayangkan tagihan BPPL kepada warga, dengan alasan putusan perdata hanya berlaku kepada pihak berperkara (inter partes) dalam hal ini KWSC.
Padahal, putusan MA di atas berdimensi publik (erga omnes) dan bunyi putusannya jelas menunjukkan bahwa itu berlaku bagi warga di seluruh kawasan Sentul City.
Selanjutnya adalah, kedua perusahaan kembali memutus layanan air bersih di rumah warga yang menolak membayar tagihan BPPL.
“Tindakan ini, selain tak sesuai dengan Putusan MA, juga mengangkangi wewenang PDAM Tirta Kahuripan. Dalam masa transisi pengalihan SPAM, PT Sentul City dan PT Sukaputra hanyalah pelaksana belaka,” terangnya.
Apalagi, menurutnya, BPPL dan air minum adalah layanan yang berbeda, dan seharusnya tagihan keduanya sudah dipisahkan sejak lama.
Kedua perusahaan juga berdalih bahwa meteran air di rumah warga adalah properti mereka. Padahal, meteran air adalah bagian dari komponen yang telah dimiliki warga saat membeli rumah.
Dari fakta yang ada, lanjut Deni, keedua perusahaan mulai menghentikan layanan pengangkutan sampah bagi warga yang menolak membayar BPPL.
“Tapi ironisnya, mereka juga merintangi hak warga untuk mengelola sendiri lingkungannya dengan mencegah truk sampah yang disewa warga masuk ke dalam klaster,” tukasnya.
Terpisah, Head Of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan bahwa PT SGC tetap beroperasi meski sudah terbit putusan MA tersebut. Terutama untuk menangani operasional air minum.
“Itu sesuai dengan keputusan Bupati Bogor. Tidak ada perubahan dalam pengelolaan air bersih di kawasan Sentul City. Termasuk tarif,” kata Alfian. (dka/c)
0 komentar:
Post a Comment