JAKARTA-RADAR BOGOR, Peraturan Gubernur (Pergub) perluasan Ganjil-Genap di 25 jalan akan mulai diterapkan.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangi pergub dan akan diterapkan Senin (9/9/2019).
“Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan,” kata Syafrin di Taman Budaya Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Syafrin menjelaskan Pergub Perluasan Ganjil-Genap berisi aturan beserta sanksi yang diberikan sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Isi Pergubnya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu. Artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil-genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500 ribu,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) memutuskan melakukan perluasan ganjil genap (gage) terhadap 16 ruas jalan di Ibukota yang dibagi dalam 4 koridor. Total ruas jalan yang kenakan gage adalah 25, mengingat sebelumnya sudah ada 9 ruas jalan yang diterapkan. Hal ini seiring degan diterbitkannya Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di Jakarta. (kum/jpg)
0 komentar:
Post a Comment