BOGOR-RADAR BOGOR, Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengurangi produksi sampah plastik di Bumi Tegar Beriman melalu program Antik dianggap tidak akan efektif.
Musababnya, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, tidak tegas.
Ketua Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompepar) Teguh Mulyana mengatakan, Pemkab Bogor perlu melakukan kajian kembali Perbub Nomor 13 Tahun 2019. Menurutnya, konsep larangan penggunaan plastik tersebut harus memiliki kejelasan lebih mendetail.
“Kan plastik itu bukan hanya kantung, sedotan atau lain sebagainya. Tapi ada barang-barang lainnya yang memiliki bahan dasar plastik, yang perlu dibatasi juga,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Minggu (25/8/2019).
Terkait dengan Perbup, Pria yang akrab disapa Bowie tersebut menuturkan, sanksi yang ada di dalamnya hanya berupa teguran, yang tidak memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
Sehingga, kata dia, seharusnya Pemkab Bogor bisa lebih tegas memberikan sanksi, seperti melarang operasional hotel, restauran maupun sampai sanksi pidana, bagi tempat-tempat yang sudah di larang.
“Supaya jera saja, kalau hanya di teguran mungkin pihak yang bersangkutan tidak begitu memperdulikan,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya sangat setuju dengan langkah Pemkab Bogor untuk membatasi penggunaan plastik. Karena, belajar dari pengalaman bahwa plastik bisa menjadi limbah yang berbahaya dan berdampak buruk bagi lingkungan.
“Plastik itu bisa terurai dalam jangka waktu ratusan tahun. Jadi memang perlu adanya pembatasan untuk melestarikan lingkungan yang terbebas dari limbah plastik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bowie menerangkan, untuk permasalahan sampah, seluruh sektor pariwisata Puncak Bogor menyumbang sedikitnya 24 kubik per hari, baik sampah plastik, kering maupun basah.
“Setiap hari itu ada tiga truk berkapasitas delapan kubik selalu mengangkut sampah di berbagai tempat wisata dari Puncak Pas hingga wilayah perbatasan Ciawi. Dan kalau dilihat, dominan itu sampah plastik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo mngatakan, untuk program Antik yang dicanangkan Pemkab Bogor merupakan langkah yang baik untuk membatasi penggunaan plastik.
Kata dia, pihaknya saat ini juga tengah gencar untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik hotel di kawasan wisata Puncak Bogor untuk bisa membatasi penggunaan plastik. Budi mengaku, dengan adanya program tersebut tidak sedikit operasional perhotelan maupun restoran merasa terganggu. “Kita sekarang ini lagi gencar juga untuk memasang spanduk larangan disetiap hotel atau restoran untuk mendukung program Antik tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, ada beberapa tempat yang menjadi fokus sasaran Perbup ini.
Atis mengatakan toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong sekali pakai. Selain itu, hotel-hotel, restoran, dan kafe di Kabupaten Bogor dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.
“Hotel, pusat pembelanjaan modern, hingga perkantoran dinas harus menaati Perbup Bogor Asri tanpa Plastik. Bila melanggar, akan ada sanksi,” tegasnya.(drk/c)
0 komentar:
Post a Comment