Banner 1

Tuesday, 17 April 2018

Ahmad Dhani Diancam 6 Tahun Penjara


Musisi Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Ahmad Dhani bersama saksi Suryopratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masya­rakat tertentu berdasarkan senti­men suku, ras, agama, dan antar­golongan (SARA),” imbuh Dedyng.

Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Dhani, Hen­darsam Marantoko menjelaskan bahwa yang dilakukan kliennya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, ketidaksukaan kliennya terhadap pelaku penista agama adalah hal yang tidak melanggar hukum.

“Apalagi penistaan agama apa pun di Indonesia adalah jelas merupakan perbuatan pidana yang dilarang pasal 156 dan pasal 156a KUHP, sehingga pesan dalam media sosial tersebut adalah bentuk ketidaksukaan,” ujar Hendarsam.

Selain itu, ia juga menilai bahwa pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal karet yang sifatnya bisa untuk menjerat seseorang tanpa alasan yang jelas. Pasal tersebut juga dinilai mengurangi kebebasan berekspresi dari kliennya.

“Pasal  28 ayat (2) UU ITE adalah pasal karet. Pasal ini bisa memi­danakan pada siapa saja atas dasar tidak suka,” imbuhnya.

Sedangkan, Dhani mengatakan bahwa dirinya merasa tidak bersalah atas pernyataannya yang dinilai mengundung unsur SARA. Ia juga mengakui semua ujarannya yang dituliskan dalam dakwahan JPU.

“Sampai saat sekarang saya tidak pernah merasa bersalah. Saya memang membenci penista agama dan para pendukungnya. Di BAP saya juga mengakui hal itu,” ujarnya.
Ia melalui kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan serangan balik dengan menggugat pelapor atas nama Jack Lapian. Pihaknya akan menunggu momentum yang tepat.  “Kami sudah mem­punyai agenda melaporkan balik sebenarnya. Tinggal kita menunggu momentum saja,” ujarnya.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • Mengintip UNBK di Bogor, Rogoh Kocek Tambahan Hingga Arahkan Siswa Beli Laptop BOGOR-RADAR BOGOR,Berbagai antisipasi dilakukan pihak pihak sekolah, untuk menghadapi ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tingkat SMA dan MA. Seperti di SMA Negeri 1 Megamendung, yang memperketat pengawasan.Selain itu,… Read More
  • Preview Manchester City vs Liverpool: Trauma Remontada MANCHESTER–RADAR BOGOR,Pep Guardiola telah mengarungi 103 laga Liga Champions sepanjang karier melatihnya. Persentase menangnya di angka 60,1 persen. Itu termasuk dua laga final yang dua-duanya mampu dia menangi, pada edis… Read More
  • Disperindag Panen Makarel Bercacing BOGOR–RADAR BOGOR,Ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM karena dianggap mengandung cacing, rupanya masih beredar di Bogor. Hal itu terungkap, saat tim gabu­ngan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan minim… Read More
  • Zumi Zola Akhirnya Ditahan KPK JAKARTA–RADAR BOGOR,Setelah dua bulan lebih menyandang status tersangka gratifikasi, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli akhir­nya ditahan oleh Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), kemarin (9/4). Penahanan dilakukan setelah … Read More
  • Perang Dagang, Siapa Menang ? Perang dagang saat ini kian seru: Amerika Se­rikat vs Tiongkok. Sia­pa yang akan menang?Para ahli mem­per­kirakan dua-duanya akan kalah. Presiden Trump memang sering me­ngata­kan: akan menang dengan mudah.Namun gertakan pe… Read More

0 komentar:

Post a Comment