Friday, 20 April 2018
Home »
Berita Utama
» Biaya Referensi Umrah Rp20 Juta
Biaya Referensi Umrah Rp20 Juta
Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai referensi biaya umrah sudah dikeluarkan. Kemenag mematok Rp20 juta sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU).
Aturan tersebut tertuang dalam KMA No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi. Aturan tersebut berlaku sejak 13 April lalu.
Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal. ”BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.
Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
”Biaya referensi dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi,” katanya. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
”BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” imbuhnya. Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.
BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
Sementara itu, peneliti haji dan umrah PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan jika KMA ini terlambat. Walaupun demikian peraturan ini penting diterbitkan Kemenag.
”Karena ini akan menjadi pegangan dan rujukan bagi para agen travel dan juga calon jamaah umroh itu sendiri,” ujarnya kemarin.
Menurut Dadi, dalam KMA ini ada hal lain yang belum diatur, yakni standar pelayanan publik yang benar bagi PPIU. Standar itu berupa penetapan jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rute, dan hotel.
”Dengan sendirinya kalau ditetapkan setiap PPIU harus setidaknya menggunakan standar pelayanan publik atau yang minimal seperti apa, maka biasanya harga akan menyesuaikan,” bebernya.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Polisi Buru Penyebar Hoax Telur Palsu JAKARTA–RADAR BOGOR,Teka-teki di balik telur silikon yang beredar di media sosial terjawab sudah. Satgas Pangan menegaskan isu telur palsu di sejumlah daerah itu tidaklah benar. Kini polisi memburu pelaku yang menyebarkan … Read More
Truk Belum Boleh Melintas BOGOR–RADAR BOGOR,Pascalongsor beberapa waktu lalu, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali padat, kemarin (17/3). Truk dan bus bahkan belum boleh melintas.Pantauan Radar Bogor, bany… Read More
Tersangka Cakada Lain Harus Diumumkan JAKARTA–RADAR BOGOR,Dukungan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kembali calon kepala daerah (cakada) yang diduga bermasalah terus berdatangan. Salah satunya dari mantan pimpinan KPK Abraham Samad. Dia berh… Read More
Belajar Sejarah di Jalanan Sydney Di Sydney, sejarah kota dan Australia ditampilkan sejujur mungkin di berbagai sudut dan dalam beragam bentuk. Setidaknya bisa memancing keingintahuan lebih lanjut.Tatang Mahardika, SydneyDI gang sempit yang menurun itu, ya… Read More
Gandakan 1.480 Kartu ATM JAKARTA–RADAR BOGOR,Penyidikan polisi atas aksi skimming ATM oleh sindikat internasional terus bergulir. Hingga kemarin, polisi mendalami adanya tersangka lain, selain lima orang yang telah ”digulung”.Kabidhumas Polda Metr… Read More
0 komentar:
Post a Comment