Banner 1

Friday, 20 April 2018

Unitex Digugat ke PN Bogor


Niat ingin memiliki rumah, warga Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur, Suryadi, malah beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Pasalnya, harapan membeli rumah dari Koperasi Karyawan PT Unitex Bogor tak kunjung terealisasi. Sehingga, ia terpaksa membawanya ke meja hijau.

Melalui kuasa hukumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Kepati­han, Nusyirwan menjelaskan bahwa kliennya memesan rumah di Perumahan Unitex Tajur sejak 2015 lalu. Saat itu Suryadi sudah membayar DP sebesar Rp50 juta untuk harga rumah sebesar Rp270 juta dengan total kredit sebesar Rp223 juta. Namun, pada saat akad 2017 lalu, menurutnya total kredit menjadi Rp255 juta.

Hal itu membuat kliennya merasa keberatan. Untuk itu, Suryadi meminta DP sebesar Rp50 juta yang sudah dibayarkan itu dikembalikan dengan alasan batal membeli rumah.

“Klien kami intinya meminta uang DP dikembalikan, karena tidak sesuai dengan pesanannya. Sebelumnya klien kami sudah mencoba bermusyawarah,” jelasnya kepada Radar Bogor di halaman PN Bogor, kemarin (18/4).

Merasa tidak mendapatkan respons, ia bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Bogor. Lantas, kedua belah pihak dihadirkan dalam persidangan perdana kemarin. Tapi, masih ada beberapa pihak yang belum hadir sehingga persidangan ditunda hingga 9 Mei mendatang.

“Sidang berikutnya tanggal 9, karena dari pihak BTN tidak hadir, kemudian dari developer tidak hadir,” terangnya.

Di tempat yang sama, eks Ketua Koperasi Karyawan PT Unitex Bogor yang sekarang menjabat sebagai Wakil Penga­was Produksi, Irfan Ahmad Solihin, hadir dalam persida­ngan.

Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan kemarin, gugatan yang dilaya­ngkan salah sasaran. Seharusnya yang menjadi tergugat adalah dirinya, bukan Pjs Ketua Koperasi Kar­ya­wan PT Unitex yang sekarang men­jabat.

“Yang digugat seha­rusnya penanggung jawab koperasi. Waktu itu penanggung jawab koperasi saya pribadi, dari 2011 sampai 2016. Maka­nya, tadi ada proses klarifikasi,” ujarnya.

Irfan mengatakan bahwa perka­ranya masih ada kemu­ngkinan diselesaikan secara mediasi sebelum jatuh pada 9 Mei, yakni jadwal persi­dangan selanjutnya.

“Sebetulnya kalau pihak Koperasi Unitex mau menyelesaikan persoalan Pak Suryadi sebelum 9 Mei, bisa dicabut gugatannya,” tukasnya.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • Selesaikan Kisruh Pasar Induk Kemang! BOGOR–RADAR BOGOR, Kisruh pengelolaan Pasar Induk Kemang hingga kini belum juga selesai. Terbaru, para petugas Pasar Induk Kemang membuat petisi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menyelesaikan sengketa kepemilikan… Read More
  • Ubah Bambu Jadi Beragam Alat Musik RADAR BOGOR, TAK banyak masyarakat Bogor yang mengenal Lembaga Pendidikan Seni Nusantara (LPSN). Lembaga dan sanggar ini, salah satunya ternyata berada di Gang Masjid, Cilendek.Di lokasi ini, rupanya, terdapat bengkel para… Read More
  • Lagi, Karyawan PDJT Tuntut Gaji BOGOR–RADAR BOGOR, Sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) kembali menyampaikan aspirasi mereka di depan Balaikota Bogor.Salah seorang karyawan, Rudi Hartono menegaskan, sampai sekarang belum ada penye… Read More
  • Kalem untuk si Bridesmaid RADAR BOGOR, BUKAN hanya mempelai perempuan yang tampak cantik di sebuah pernikahan. Para pengapit pengantin perempuan atau bridesmaid juga harus didandani dengan memukau.Rossy Wulandari, salah seorang makeup artist  … Read More
  • Hanya Boleh Satu Pintu di Jalan Raya BOGOR–RADAR BOGOR, Setelah proyeknya diberhentikan lantaran belum mengantongi izin mendirikan  bangunan (IMB), kini pembangunan Transmart Carrefour di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, terancam tak berjalan m… Read More

0 komentar:

Post a Comment