Friday, 27 April 2018
Home »
Berita Utama
» Polisi Ungkap Penjualan Miras Oplosan Impor via Medsos, Pabriknya di Bogor
Polisi Ungkap Penjualan Miras Oplosan Impor via Medsos, Pabriknya di Bogor
Perang terhadap miras oplosan terus dilakukan pihak yang berwajib. Terbaru, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus miras oplosan yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin melalui media sosial (medsos).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan SM (30) pelaku pembuat dan penjual miras oplosan itu, di sebuah rumah kontrakan di Kedunghalang Mekar RT 1/1, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/4/2018) lalu. Lokasi rumah kontrakan itu digunakan pelaku sebagai pabrik pembuatan miras oplosan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ratusan botol miras oplosan siap edar yang sudah dikemas menggunakan botol bekas dari beberapa merek impor. Mulai dari Black Label, Chivas Regal, Absolute Vodka, hingga Jamaica Rum. Selain itu, polisi juga mengankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat miras oplosan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap transaksi miras bermerek impor di media sosial. Penyelidikan mendalam pun dilakukan, hasilnya diketahui bahwa miras bermerek impor yang diperjualbelikan via medsos itu adalah miras oplosan.
Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku dan lokasi pembuatan miras tersebut. Dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kedunghalang Mekar RT 01/01, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tepat hari Sabtu (21/4/2018) pukul 03:00 WIB, tim melakukan penggerebekan lokasi dan berhasil penangkapan pelaku.
“Pada saat dilakukan pengeledahan di TKP, tim mengamankan seorang laki-laki bernama saudara SM. Di dalam rumahnya terdapat alat-alat dan hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merek impor. Selanjutnya, tersangka berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan serta pemeriksaan di kantor Sat Narkoba Polres Bogor,” jelas Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky Pastika, dalam rilisnya yang diterima redaksi radarbogor.id.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan pasal 204 ayat (1) KUHP pasal 145 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009 tentang perlindungan konsumen, terkait dugaan melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (Miras Import palsu) yang tidak memenuhi standar sehingga dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain. (ysp)
Berikut Barang Bukti yang Diamankan Petugas
– 99 (sembilan puluh sembilan) botol miras oplosan siap edar, dikemas mengguakan botol bekas jenis Black Label.
– 119 (seratus sembilan belas) botol miras oplosan siap edar yg dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal.
– 1 (satu) botol miras oplosan yg dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka.
– 149 (seratus empat puluh sembilan) botol kosong berbagai Merk.
– 42 (empat puluh dua) dus bekas kemasan botol miras berbagai merk.
– 1 (satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %
– 1 (satu) buah galon Air mineral ukuran Kecil. 600 ml
– 2 (dua) botol soft drink Coca Cola.
– 1 (satu) buah botol supelemen ginseng Sting cairan berwarna kuning
– 1 (satu) buah botol You C1000
– 1 (satu) buah botol minuman Jamaica Rum.
– 1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter
– 2 (dua) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air
-2 (dua) buah semprotan obat nyamuk baygon unt menyemprot (mengecat) tutup botol
-1 (satu) buah alat pemanas plastik berbentuk hairdryer warna kuning.
-1 (satu) lembar stiker botol chivas regal diduga palsu.
-1 (satu) lembar label stiker cukai diduga palsu.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Katty Perry Buka Konser dengan Witness TANGERANG SELATAN-RADAR BOGOR,Katty Perry baru saja menggelar konser bertajuk Witness the Tour di ICE BSD, Tangerang Selatan, tadi (14/4) malam. Konser solo yang dimulai pukul 20.50 WIB tersebut berlangsung unik dan meriah… Read More
Sungai Cikeam Rendam Jasinga BOGOR–RADAR BOGOR,Sungai Cikeam di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, meluap. Hujan deras yang mengguyur selama dua hari berturut-turut itu pun merendam rumah warga di lima kampung, Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga.Inf… Read More
Bus Tabrak Tujuh Mobil BOGOR–RADAR BOGOR,Di tengah kemacetan jalur Puncak, kecelakaan beruntun terjadi, kemarin (14/4). Bus menabrak tujuh mobil di Jalan Raya Cianjur-Ciawi tepatnya di depan rumah makan Bakmi Golek, Kampung Leuwimalang, Desa Kop… Read More
Penyuplai Narkoba ke Artis dari Bogor BOGOR-RADAR BOGOR,Aktor Riza Shahab tertangkap bersama pesinetron lainnya Reza Alatas di Apartemen The Wave Tower Coral, Jakarta Selatan. Pengedar narkoba yang menjerumuskan Riza dan Reza ditangkap, kemarin (14/4).“Sudah d… Read More
Korupsi Nindya Karya, KPK Sita Rp64 M JAKARTA–RADAR BOGOR,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas dalam penyidikan kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Nindya Karya (NK), badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.Setelah m… Read More
0 komentar:
Post a Comment