SUKARAJA-RADAR BOGOR, Pelaksanaan pemilihan bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Bogor diwarnai aksi tudingan. Pasalnya dalam pesta demokrasi tersebut diduga banyak terjadi kecurangan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Cijujung.
Salah satu tim sukses bacakades di sana kebingungan lantaran panitia lebih banyak meloloskan bakal calon (balon) yang jenjang pendidikannnya hanya lulusan paket c, dibandingkan balon lulusan perguruan tinggi dan setara SMA.
Demikian yang diutarakan, Bintara Saputra, salah satu saksi bacakades Syaeful Mirzal dari Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dia melihat banyak kejanggalan pasca ujian/tes tertulis pada Jumat (13/9) lalu.
Usai pengoreksian hasil ujian, panitia tidak mau memperlihatkan hasil lembar jawaban tertulis kepada para bacakades. Bintara membeberkan, panitia justru diumumkan secara elektronik atau media proyektor saja.
“Yang bikin kami curiga adalah bacakades lulusan S1 dan SMA kalah dengan calon lulusan paket c. Secara logika ini tidak masuk akal,” beber dia, kemarin.
Kekecewaannya semakin besar ketika haknya untuk menuntut tranparansi justru ditolak mentah oleh panitia. “Kami kecewa! Kami tidak puas karena saksi dibungkam, tidak boleh bicara,” ketus dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengatakan lolos tidaknya lima bakal calon kades itu tergantung dari total hasil penilaian. Mulai dari pengalaman, pendidikan, usia, tes tertulis dari tiga mata pelajaran.
“Jadi bukan hanya dari aspek pendidikan saja. Nilainya kemudian di total, terus di ranking, yang lima besar lolos,” singkat Ade pada Radar Bogor saat dikonfirmasi kemarin.
Namun hal ini juga kemudian berimplikasi kepada jabatan kades ke depannya. Dimana ada tata kelola anggaran desa yang dibilang cukup besar, serta segala administrasi pemerintahan desa lainnya.
Jikalau memang aspek pendidikan tidak menjadi prioritas, ketika kepala desa yang nanti terpilih memiliki jenjang pendidikan yang biasa saja, maka akan bisa jadi bakal kerepotan mengurusi hal tersebut.
“Undang-undangnya mengatur bahwa pendidikan calon kades minimal SLTP atau sederajat. Jadi ada payung hukumnya. Setelah ini akan ada pengumuman bakal calon dan menerima masukan dari masyarakat,” tukasnya. (dka/ipe/b)
baca artikel asli di http://www.radarbogor.id/2019/09/17/timses-bacakades-cijujung-tuding-panitia-curang/
0 komentar:
Post a Comment