CITEUREUP-RADAR BOGOR, Kasus penimbunan drum berbahan kimia berbahaya pada Juli lalu terus diselidiki.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bahkan mengancam pelakunya dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan jeratan penjara atau denda sebesar Rp3 miliar.
Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Jawa Barat, Prima Mayamningtyas menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan pengawasan bersama antara DLH Kabupaten Bogor dengan kepolisian.
Terkait jenis drum yang membuat warga sekampung itu terkena paparan zat kimia, Prima memastikan, adalah drum drum berbahan kimia yang tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). “Apa itu ada izinnya? Kalau tidak harus diungkap dan ditindak tegas,” tegas Prima.
Menurut Prima, pihak terkait harus melakukan pengawasan terlebih dulu siapa oenghasil limbah B3 tersebut. Kemudian, lanjut Prima, jika betul tidam memiliki izin pengumpulan atau pengelolaan limbah, maka tindakan tegas pun harus diterapkan. “Jadi harus diawasi dulu siapa penghasil limbah B3 nya. Pasti ada,” beber Prima.
Kapolsek Citeureup, Kompol Muhtarom mengatakan, hingga saat ini masih dalam proses pencarian pelaku penimbun puluhan drum tersebut. “Belum ditemukan,” singkatnya.
Sebelumnya, Kabid Pengendalian pencemaran dan kemitraan DLH, Kabupaten Bogor, Endah Nurmayati menjelaskan, pelaku telah melanggar aturan pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan akan dijerat hukuman penjara atau dikenakan denda.
“Iya dipenjara dan denda. Baik penghasil dan yg menimbun. Kan sudah ditangani penegak hukum. Kita tunggu saja,” paparnya.
Lebih lanjut, setiap orang yang menghasilkam limbaj B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pas 59, dipidana dengan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (cr1/c)
baca artikel asli di http://www.radarbogor.id/2019/09/03/timbun-drum-limbah-berbahaya-di-citeureup-pelaku-terancam-denda-rp3-miliar/








0 komentar:
Post a Comment