JAKARTA-RADAR BOGOR, Rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai kontroversial disahkan satu per satu. Setelah revisi UU KPK dan UU Sumber Daya Air (SDA), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) segera menyusul. Kemarin (18/9) rapat kerja pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan tingkat pertama.
Rencananya, RUU itu disahkan dalam rapat paripurna pekan depan. ’’Berdasar kesepakatan dengan DPR, RUU KUHP akan masuk paripurna 24 September,’’ kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat yang berlangsung di Komisi III DPR, Yasonna meminta pembatalan pasal 418 terkait dengan perzinaan. ’’Bukannya apa-apa. Dari masukan-masukan, takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan, dan lain-lain oleh pihak-pihak tertentu. Saya mohon agar pasal 418 sebaiknya didrop,’’ kata Yasonna.
Pasal itu terdiri atas dua ayat. Ayat (1) menyebutkan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Untuk mencapai kesepakatan, rapat kerja diskors 30 menit. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan pasal tersebut. ’’Forum lobi menyepakati pasal 418 didrop. Nanti dijelaskan dalam pasal penjelasan,’’ kata Ketua Komisi III Azis Syamsuddin.
Semua fraksi di komisi III kompak menyepakati pembahasan agar dilanjutkan ke sidang paripurna. Namun, dua di antara sembilan fraksi memberikan catatan. Mereka adalah Fraksi PDIP dan Gerindra.
PDIP menyorot dua hal. Pertama, terkait dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Fraksi PDIP meminta penegak hukum berhati-hati dan cermat. ’’Sebab, penuntutan harus mengacu kepada hukum yang hidup di masyarakat,’’ kata Juru Bicara Fraksi PDIP M. Nurdin.
Hal lain yang menjadi catatan terkait dengan pasal 419 yang mengatur pidana bagi pasangan kumpul kebo. Disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan. Pengaduan atas tindakan tersebut bisa dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anaknya. Bisa juga oleh kepala desa atas persetujuan pihak-pihak yang berhak mengadukan. ’’Kami minta, agar tidak disalahgunakan, laporan kepala desa harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak-pihak terkait,’’ imbuh Nurdin.
Gerindra juga memberikan catatan pada pasal 419 ayat (1) yang terkait dengan kumpul kebo. Juru Bicara Gerindra Desmond J. Mahesa menyampaikan, hidup bersama tanpa melalui ikatan perkawinan ditentang keras oleh masyarakat secara umum. Hal itu bisa merusak tata nilai perkawinan. Persoalan asusila tidak menjadi persoalan moral semata, namun juga menyangkut hubungan kepentingan dengan orang banyak. Akibatnya, akan timbul persoalan-persoalan sosial.
Pihaknya mempersoalkan rendahnya sanksi pidana penjara terhadap pelaku. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam enam bulan pidana penjara. Gerindra menilai, sanksi tersebut tidak berpengaruh kepada pencegahan dan tidak menimbulkan efek jera.’’Sanksi pidana penjara bagi pelaku kumpul kebo kami minta menjadi satu tahun penjara,’’ papar Desmond.
Kontroversi lainnya menyangkut tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court). Pasal tersebut dinilai rentan mengkriminalisasi pers atau masyarakat yang mengkritisi proses peradilan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta publik tidak khawatir atas ketentuan tersebut. Dia menyatakan, yang dimaksud dalam pasal tersebut mengacu kepada proses sidang yang tertutup. ’’Namun, kalau itu sidang yang terbuka, silakan dikritisi, dipantau, dan diawasi bersama-sama. Jangan khawatir,’’ ujar Arsul Sani. (JPG)
0 komentar:
Post a Comment