Banner 1

Wednesday, 4 September 2019

Godog Perbub, Pemkab Bogor Ingin Ambil Alih PSU


CIBINONG – RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Hal ini untuk menjawab keruwetan dalam pengambilalihan hak tanah terhadap para pengembang perumahan atau jenis properti lainnya.
Dikatakan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bogor soal PSU tersebut. Dimana Pemkab terkadang tak bisa mengambil lahan PSU karena pengembang yang nakal.
“Pengembangnya kabur atau bermasalah misalnya. Nah itu kan jadi terbengkalai. Dengan adanya Perbup itu kita bisa ada payung hukum untuk mengambil tanah hak kita yang sudah diploting,” kata Iwan pada Radar Bogor.
Jika Perbup tersebut sudah ditetapkan, maka Pemkab bisa melakukan pengambilan tanah PSU tanpa persetujuan pemilik atau pengembang. “Jadi sekonyong – konyong bisa ambil saja. Karena ada payung hukumnya,” jelas Iwan.
Iwan mengaku bahwa masih banyak tanah PSU yang belum dieksekusi oleh Pemkab Bogor. Bahkan, usia tanah tersebut sudah ada sejak berbelas – belas tahun lamanya.
Maka dari itu, Perbup PSU tersebut bisa dimanfaatkan. Selain itu, Pemkab juga bisa mengatur tentang bagaimana pengambilalihan lahan dilakukan secara dipilih. Sehingga lahan tersebut bisa digunakan untuk fasilitas umum.
“PSU itu kan banyak kepentingannya. Seperti untuk sarana olahraga di perumahan itu, masjid, taman bermain atau balai riung warga. Itu yang akan diatur dalam Perbup lebih spesifik,” tegas Iwan.
Dengan Perbup itu pula, administrasi pengambilalihan lahan bisa lebih mudah. Peraturan Daerah (Perda) soal PSU yang ada saat ini menurut Iwan tidak sampai kepada teknis. “Jadi sekarang sedang disusun Perbup itu,” tukasnya.
Perda yang dimaksud sudah ada saat ini adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 (tujuh) tahun 2012. Sementara dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 09 tahun 2009 disebut bagi pengembang yang sudah satu tahun selesai atau belum selesai mengembangkan atau ditelantarkan harus diserahkan ke pemkab sebagai aset negara.(dka/c)

Related Posts:

  • Mahasiswa AKA Mengabdi di Desa BOGOR–Ikatan Mahasiswa Akademi Kimia Analis (IMAKA) melakukan kegiatan pengabdian sosial di Desa Sukarasa, Keca­matan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dalam sebuah kegiatan yang dinamakan GIMA (Gerakan IMAKA Mengajar).Menempu… Read More
  • Ratusan Madrasah Ramaikan HAB Kemenag BOGOR–Tebarkan Kedamaian men­jadi tema yang diusung dalam kegiatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-72 Kementerian Agama (Kemenag) yang disele­nggarakan Kemenag Kota Bogor, kemarin (03/01). Kemenag sendiri Kegiatan upacara … Read More
  • Sekolah Lagi, Disambut Atraksi BOGOR–Tak seru hari pertama masuk sekolah setelah liburan jika langsung belajar di kelas. Makanya, SIT Insantama punya cara jitu agar para siswa kembali semangat bersekolah. Para guru menyambut kehadiran mereka dengan atra… Read More
  • Terinspirasi Hotel dan Kafe Menurut Ima, mendekorasi rumah itu sesuai selera masing-masing. Agar penghuni rumah nyaman, tidak mesti mewah, yang terpenting bersih. Ke depan, Ima ingin mendekorasi ulang dapur, menambah kitchen set berwarna … Read More
  • Padukan Bunga dan Tanaman Gantung Rumah Ima tampak asri. Ketika melewati pagar depan, kita disambut taman yang rapi dengan berbagai bunga dan tanaman gantung. Di taman tersebut, terdapat batu pijakan yang berfungsi untuk membersihkan alas kaki. Sehingga… Read More

0 komentar:

Post a Comment