Banner 1

Monday, 9 September 2019

Ade Yasin: Menaikan Upah Buruh Butuh Kajian yang Matang




CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih terus mengkaji rencana kenaikan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Pasalnya, Pemkab Bogor tak bisa sekonyong-konyong menaikan UMSK bagi para pekerja sektoral tanpa ada kajian yang matang.
Para serikat pekerja juga akhirnya menuntut kenaikan. Terbukti pada tahun 2018 saja, untuk upah di sektor 1 nominalnya sebesar Rp3,8 juta, sektor 2 Rp4,2 juta, dan sektor 3 Rp4,5 juta.
Sehingga, jika mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen angkanya menjadi Rp4,1 juta untuk sektor 1, Rp4,5 juta untuk sektor 2, dan Rp4,8 juta untuk sektor 3. Di sisi lain, para pemilik perusahaan hanya mampu menaikan upah sebesar lima persen.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan jika memang kenaikan tersebut harus melewati kajian yang matang. Semua syarat pengupahan, kata dia, berkaitan penuh dengan inflasi daerah.
“Jadi kenaikan upah itu bukan karena keinginan tapi karena kajian,” kata Ade Yasin saat menghadiri kajian UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2020, di Gedung Tegar Beriman, Kamis (5/9).

Maka dari itu, sambung dia, harus ada prinsip kolaboratif dari semua unsur. Baik serikat buruh, perusahaan, dan Pemkab Bogor. Semua itu, harus diselesaikan secara duduk bersama diatas meja.
“Artinya harus ada kesepahaman antar unsur itu. Bagaimana meramu merumuskan upah dengan baik, jangan ada yang di rugikan. Pemerintah posisinya di tengah, harus bisa menjembatani pengusaha dan pekerja,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor, Alla Asmara mengatakan, dalam kajian kemarin pihaknya ingin asosiasi pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja bisa satu suara dengan data yang lebih objektif. Terutama rekomendasi hasil kajian independen.
“Harapannya bisa menjadi rekomendasi triparti. Yang selama ini menjadi gontok – gontokan bagi ketiganya. Satu sisi ingin tinggi, satunya ingin rendah. Nah ini kita membawa satu kajian ilmiah terkait berbagai macam kondisi. Termasuk empat persyaratan UMSK,” kata Alla menambahkan.(dka/c)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment