Banner 1

Tuesday, 10 September 2019

151 Dosen UGM Tolak Revisi UU KPK, Ini Isi Petisinya



YOGYAKARTA-RADAR BOGOR, rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penolakan dari 151 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM)

Penolakan tersebut tertera dalam petisi yang dimotori Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto. Mereka prihatin dan mencoba melawan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut melalui revisi UU KPK yang digulirkan kalangan legislatif.
Hingga saat ini, kata Sigit, sudah ada 151 dosen UGM yang menyatakan menolak revisi UU KPK. “Angka yang saya terima tadi malam begitu (151 dosen UGM menandatangani petisi penolakan revisi UU KPK),” jelas Sigit , Senin (9/9/2019) diktuip dari detik.com.
“Jadi kan (penggalangan petisi) karena setelah ada keputusan dari DPR itu, lalu ada keprihatinan dari teman-teman semua, lalu mereka saling mengontak satu dengan yang lain, bagaimana kita menentukan sikap dalam situasi ini,” lanjutnya.
Berikut bunyi petisi penolakan revisi UU KPK yang sudah ditandatangani 151 dosen UGM:
Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi RUU KPK. Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.
Isi Revisi RUU KPK justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.
Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia; Kami dosen UGM yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi. 
(dtk/ysp)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment