Banner 1

Wednesday, 9 May 2018

Jual Tanah Warga, Kades Cikeas Udik Siap Disidangkan



CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus penjualan tanah warga yang membelit Kades Cikeuas Udik, Mochammad Haris terus berlanjut. Rabu (9/5/2018) hari ini, Haris direncanakan mengikuti sidang pidananya di PN Cibinong.
Kali ini, dalam agenda sidang eksepsi terdakwa. “Hari ini (9/5/2018) sidang eksepsi,” ujar Humas PN Cibinong, Bambang kepada Radar Bogor, tadi pagi.
Sidang yang rencananya digelar pada Pukul 14:00 ini akan dipimpin Hakim Ketua Buri Rato Tonang.  Saat ini, terdakwa masih berstatus tahanan kota. “Tetap di tahan. Tapi tahanan kota,” ucapnya.
Untuk diketahui, belum selesai jalani hukuman atas kejahatan penjualan aset pemerintah berupa lahan Sekolan Dasar Negeri pada tanggal 03 Januari 2017, Haris kembali melakukan kejahatan serupa.
Tak tanggung-tanggung, kali ini langsung melahap lima korban. Kepada Radar Bogor, Kuasa Hukum para korban, Juhana Komar menerangkan, kejahatan Haris adalah menjual tanah para korban dengan melakukan pemalsuan tandatangan.
“Ada 16 bidang tanah dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang berada di Kampung Kadupungkur, Desa Cikeuasudik seluas 2,3 hektare,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Melihat kronologi perjalanan kasus tesebut, Johana menilai keputusan penyidik dalam menentukan Haris sebagai tahanan kota cukup beresiko.
Pasalnya, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melakukan tindak kejahatannya. “Tak menutup kemungkinan, terdakwa melakukan kejahatan serupa. Karena Haris masih leluasa beraktifitas di Bogor,” tukasnya.
Sehingga, tahanan kota bagi pelaku memberikan peluange untuk mengulangi perbuatannya. Dan memungkinkan, bertambahnya para korban.
Melihat pengalaman Haris yang pernah ditahan dan dibebaskan dengan jaminan uang, karena terbukti melakukan penjualan lahan milik negara seluas 4.197 meter persegi, yang saat ini digunakan sebagai SDN 01 Cikeas Udik.
“Pengalaman itu harusnya dijadikan dasar penyidik. Sebab, akan semakin bayak yang menjadi korban. Karena itu, harusnya penegak hukum menggunakan hak preogratifnya untuk melakukan penanaman kepada pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi Kades Cikeas Udik. Saat disambangi ke kantornya, kades tidak ada di tempat. Dihubungi lewat handphone juga tidak ada respon.(pin/azi)

Sumber : Radar Bogor


Related Posts:

  • Mahfud, TGB, Airlangga Masuk Kantong Jokowi JAKARTA–RADAR BOGOR,Jokowi boleh bilang ada lima nama di kantongnya. Tapi, apakah lima nama itu bisa diusung menjadi calon wakil presiden? Semua tetap bergantung pada restu Megawati Soekarno­putri, ketua umum DPP PDIP… Read More
  • Lahirnya Generasi Hutang   BOGOR-RADAR BOGOR,Generasi milenial sedang di simpang jalan. Hidup di zaman segala gampang, telah mengikis paradigma minus tentang berutang. Meminjam uang kini semudah membuat akun media sosial.Untung di depan… Read More
  • Aturan Antar Anak tak Baku BOGOR–RADAR BOGOR,Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tingkat SMP dan SMA, berjalan normal. Hampir semua peserta didik baru sangat mandiri masuk ke sekolah masing-masing dengan berbagai atribut lengkap. Namun, … Read More
  • Longsoran Makin Membahayakan BOGOR–RADAR BOGOR,Lambatnya respons Pemkot Bogor, membuat warga RT 02/01, Kelurahan Gunung Batu harap-harap cemas. Sisa longsoran dengan patahan besi-besi besar yang membentang, bisa membuat rumah warga terperosok ke … Read More
  • Trump-Putin Bicara Empat Mata HELSINKI–RADAR BOGOR,Presiden Rusia Vladimir Putin terlambat 30 menit. Pesawat yang dia tumpangi mendarat di Finlandia setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai bisa beradaptasi dengan istana kepresidenan … Read More

0 komentar:

Post a Comment