Aksi tebang pohon secara serampangan masih saja
terjadi di sejumlah wilayah Kota Hujan. Padahal, ada cara lebih baik
untuk menyelamatkan pohon, yakni dengan di-balling (diangkat).
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum melek dengan cara
tersebut.
Laporan: Fikri SetiawanKasi Pemeliharaan Taman pada Disperumkim Kota Bogor, Erwin Gunawan menuturkan, metode penyelamatan pohon dengan di-balling terus disosialisasikan pihaknya, agar tidak ada lagi kejadian pohon yang mati gara-gara ditebang.
“Menebang itu kita anti. Tapi yang berkembang di masyarakat, memangkas pun menebang. Padahal bisa digali, di-balling. Jadi, harapan hidup masih ada,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kalaupun ada pohon yang menghalangi pembangunan, selayaknya tidak ditebang, melainkan di-balling. Dia membeberkan, penanganan pohon terbagi dalam dua cara. Pertama, atas pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pertamanan.
Kedua, berdasarkan hasil permintaan masyarakat terkait penggunaan lahan. “Kalau permohonan masyarakat, yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan,” terangnya.
Persyaratan yang perlu terlebih dahulu dilengkapi adalah melayangkan surat permohonan pada wali kota, kemudian ditembuskan pada Bidang Pertamanan Disperumkim Kota Bogor.
Selanjutnya, dilengkapi dengan fotokopi KTP pemohon, serta dokumen-dokumen perizinan, seperti izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), site plan, serta Andalalin yang sudah disahkan oleh masing-masing instansi.
“Nantinya akan didisposisi dari kepala dinas ke kepala bidang ataupun kepala seksi untuk dilakukan peninjauan lapangan,” kata Erwin.
Kemudian, akan ditindaklanjuti ke lokasi pohon yang akan dihilangkan. Tim dari Disperumkim Kota Bogor akan melakukan kajian atas dokumen-dokumen administrasi yang diserahkan kemudian kajian terhadap kondisi riil di lokasi.
“Kajiannya diberikan ke pimpinan berupa saran dan tanggapan. Kemudian pimpinan memutuskan arahannya seperti apa. Nanti akan ada hitungan kompensasinya berapa bibit pohon,” tuturnya.
Selain penanganan atas dasar permintaan masyarakat, Bidang Pertamanan melakukan penebangan jika hasil pemeriksaan terhadap pohon berpotensi tumbang. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal buruk terjadi.
“Kalau pohon yang keropos atau mati, ngapain di-balling. Hasil pemeriksaan ini prosesnya bisa lebih cepat, karena masuk dalam perawatan. Demi keamanan dan keselamatan publik,” tukasnya.(fik/c)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment