Banner 1

Thursday, 1 February 2018

Peralihan Pengelola tak Pengaruhi Layanan


CILEUNGSI–Terminal tipe B di Kabupaten Bogor telah diambil alih tingkat Provinsi Jawa Barat sejak 1 Januari 2018. Di antaranya, Terminal Cileungsi dan Leuwiliang. Hal itu berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah hanya mengelola terminal tipe C. Sedangkan terminal tipe B oleh provinsi dan terminal tipe A langsung di bawah Kementerian Perhubungan.

Operator Terminal Cileungsi Asep Hermawan mengatakan, sesuai petunjuk dari Dishub, terhitung 1 Januari, pegawai Terminal Cileungsi sudah masuk ke ranah Povinsi Jawa Barat. Sekitar 14 orang menjadi pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Hanya kepala Terminal Cileungsi yang belum masuk. “Karena data beliau baru dimasukkan Maret 2017 padahal seharusnya Januari, tapi kalau kepala Terminal Leuwiliang sudah masuk,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (30/1).

Dengan peralihan ini, lanjutnya, aturan teknis belum berubah. Untuk retribusi pun belum diperbolehkan memu­ngut, sesuai dengan instruksi Balai Dinas Perhu­bungan Wilayah I Provinsi. Berbeda dengan tingkat kabu­paten yang masih memungut retribusi. Sebab, masih ada per­da dan angkutan antarmoda. “Memang tidak boleh ada pungutan sebelum ada atu­ran yang jelas, saat ini (atu­ran) belum ada,” tuturnya.

Asep mengaku belum men­dapatkan instruksi khusus terkait angkutan umum yang masih belum masuk ke termi­nal. Namun, dirinya terus ber­koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor. Ia pun menjamin bahwa pelaya­nan kepada masyarakat di da­­lam terminal tidak akan tergang­­gu dengan adanya peralihan ini. Malah akan ditingkatkan.

“Saya harap dengan adan­ya perali­han ini, permasala­han yang ada di terminal bisa le­bih ce­pat tertangani,” pungkas­­nya.(rp2/c)

sumber :Radar Bogor

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment