Thursday, 1 February 2018
Home »
» Peralihan Pengelola tak Pengaruhi Layanan
Peralihan Pengelola tak Pengaruhi Layanan
CILEUNGSI–Terminal tipe B di Kabupaten Bogor telah diambil alih tingkat Provinsi Jawa Barat sejak 1 Januari 2018. Di antaranya, Terminal Cileungsi dan Leuwiliang. Hal itu berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah hanya mengelola terminal tipe C. Sedangkan terminal tipe B oleh provinsi dan terminal tipe A langsung di bawah Kementerian Perhubungan.
Operator Terminal Cileungsi Asep Hermawan mengatakan, sesuai petunjuk dari Dishub, terhitung 1 Januari, pegawai Terminal Cileungsi sudah masuk ke ranah Povinsi Jawa Barat. Sekitar 14 orang menjadi pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Hanya kepala Terminal Cileungsi yang belum masuk. “Karena data beliau baru dimasukkan Maret 2017 padahal seharusnya Januari, tapi kalau kepala Terminal Leuwiliang sudah masuk,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (30/1).
Dengan peralihan ini, lanjutnya, aturan teknis belum berubah. Untuk retribusi pun belum diperbolehkan memungut, sesuai dengan instruksi Balai Dinas Perhubungan Wilayah I Provinsi. Berbeda dengan tingkat kabupaten yang masih memungut retribusi. Sebab, masih ada perda dan angkutan antarmoda. “Memang tidak boleh ada pungutan sebelum ada aturan yang jelas, saat ini (aturan) belum ada,” tuturnya.
Asep mengaku belum mendapatkan instruksi khusus terkait angkutan umum yang masih belum masuk ke terminal. Namun, dirinya terus berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor. Ia pun menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat di dalam terminal tidak akan terganggu dengan adanya peralihan ini. Malah akan ditingkatkan.
“Saya harap dengan adanya peralihan ini, permasalahan yang ada di terminal bisa lebih cepat tertangani,” pungkasnya.(rp2/c)
sumber :Radar Bogor







0 komentar:
Post a Comment