Banner 1

Wednesday, 7 February 2018

PDIP Siap PAW Untung


BOGOR-Setelah hampir sepekan bungkam, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Bogor akhirnya buka suara terkait kasus yang menjerat Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono.

Ketua DPC PDIP Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata mengatakan tak segan-segan melakukan pergantian antarwaktu (PAW), bahkan pemecatan, jika kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Dadang mengatakan, hingga kini PDIP Kota Bogor masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang menerima laporan tiga pengusaha terkait proyek yang katanya dijanjikan Untung.

“Kalau misalnya sudah terbukti secara hukum, otomatis PAW, kemudian bisa jadi sampai ke pemeca­tan kalau berkekuatan hukum tetap,” sebutnya saat menin­jau lokasi longsor di Kampung Babakanpeundeuy Kelura­han Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, kemarin sore (5/2).

Tak hanya itu, jika laporan tersebut sudah bisa dipertanggungjawabkan, Untung juga tidak bakal mendapat pendampingan hukum dari partai. Sebab, menurut Dadang, tradisi di PDIP memang tidak menyediakan pendampingan hukum bagi tersangka kasus korupsi. “Kalau masalah korupsi biasanya PDIP tidak akan memberikan (pendampingan hukum),” kata Dadang.

Meski demikian, salah satu bakal calon wali kota Bogor itu mengaku akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk itu, hingga kini pihaknya masih rutin memonitor prosesnya di Kejari Kota Bogor.

“Kita mau tahu dulu proses hukumnya sudah sejauh mana. Kita menganggap laporan ini belum bisa dibuktikan oleh yang melaporkan,” jelasnya.

Belum lama ini, Dadang sudah menginstruksikan fraksi di DPRD Kota Bogor untuk rapat bersama Untung. Hasilnya, Untung merasa tidak menjanjikan proyek revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang.

Mengenai dugaan upaya kudeta terhadap Untung, Dadang menepis dengan tegas bahwa tidak ada internal partai yang sengaja ‘menggoreng’ perkara tersebut.

“Kita tidak ada seperti itu (kudeta). Lagian masa jabatannya tinggal berapa bulan. Jadi, tidak ada yang berminat untuk menduduki jabatan tersebut,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang dari PT Pakuan Propertindo Raya Jaya melaporkan Untung ke Kejari Kota Bogor lantaran dianggap ingkar janji. Dalam surat laporannya, Untung diduga menerima uang sebesar Rp795 juta dari perusahaan tersebut dan dijanjikan mendapat jatah pengerjaan proyek revitalisasi gedung Blok F Pasar Kebonkembang.

Namun, Untung menduga, di balik pelaporan ini ada upaya kudeta yang dilakukan oleh internalnya sendiri. Dugaannya itu didasari beberapa hal. Salah satunya, Kejari Kota Bogor baru sebatas menerima aduan dari pelapor. Tapi ia heran, surat laporan tersebut bisa bocor ke publik.

Sedangkan, menurutnya, Kejari Kota Bogor tidak mungkin membocorkannya sebelum memastikan kebenaran laporan yang diadukan. “Kejaksaan aja belum ngebuka, kok tiba-tiba data itu sudah ada, dari mana kalau bukan dari orang politik mah,” katanya beberapa waktu lalu.(fik/c)

sumber :Radar Bogor

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment