Thursday, 22 February 2018
Home »
» ODGJ, Pidana atau Merdeka?
ODGJ, Pidana atau Merdeka?
BANDUNG-RADAR BOGOR,Nasib Asep Maftuh yang kini terkurung di sel tahanan RS Sartika Asih, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, seolah memperlihatkan kebimbangan aparat penegak hukum dalam menindak tersangka pembunuhan Ustaz Prawoto tersebut. Asep yang terdiagnosis mengidap gangguan jiwa, tak dapat dipidana.
“Sesuai Pasal 44 KUHP. Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, tidak dapat dipidana,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bondan kepada Radar Depok (Grup Radar Bogor), kemarin (20/2).
Dosen Fakultas Hukum UI itu mengatakan, penegak hukum wajib meminta bantuan ahli jiwa untuk memastikan apakah pelaku penganiaya yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), benar menderita gangguan jiwa atau tidak.
Pun jika terbukti bersalah, ODGJ harus dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) dan menjalani perawatan sekurang-kurangnya selama satu tahun.
“Mereka diperiksa dokter kejiwaaan. Nanti dokter tersebut yang memberikan keterangannya di pengadilan tentang kejiwaan pelaku. Baru setelah itu, hakim yang memutuskan,” jelasnya. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Komunitas WCI, Tempatnya Pencinta Mobil Putih Sama-sama hobi menyukai mobil putih, komunitas White Car Indonesia (WCI) Regional Bogor semakin kompak. Belum lama ini, mereka merayakan ulang tahun ke-4 WCI. Keceriaan pun terlihat dari para anggota komunitas mobil yang m… Read More
Cari Bakat di Bidang Olahraga dan Seni CARINGIN–Ratusan peserta dari 33 sekolah dasar negeri (SDN) dan dua SD swasta, mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) serta Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).Ketua panitia pelaksana Abdul Malik men… Read More
Kades dan Staf ’Ngaprak’ Bareng CARINGIN–Pemerintah Desa Cimande, Kecamatan Caringin, punya cara tersendiri menampung aspirasi warganya. Yaitu lewat ‘Ngaprak’. Program yang dijalankan setahun sekali ini, memiliki arti dan makna tersendiri di dalamnya.Kep… Read More
RTH Publik Terkendala Lahan CIBUBUR-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusung program terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) publik di setiap kecamatan maupun kelurahan. Sehingga, sebagian kawasan perkotaan seperti Kecamatan Cimanggis yang cukup … Read More
Batu Bara Bisa Jadi Acuan Tarif Listrik JAKARTA–Selama ini pemerintah mendasarkan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) untuk menghitung tarif dasar listrik. Padahal, mayoritas pembangkit akan menggunakan bahan bakar batu bara. Pemerintah tengah mengkaji per… Read More
0 komentar:
Post a Comment