Monday, 5 February 2018
Home »
» Nazaruddin Bebas Lebih Cepat
Nazaruddin Bebas Lebih Cepat
JAKARTA–Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Sebab, terpidana kasus megakorupsi proyek Hambalang itu diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) oleh otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Berkas usulan itu kini masuk tahap verifikasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Nazar yang mestinya bebas pada Oktober 2023 itu dinilai layak mendapatkan pengurangan masa tahanan. Soalnya, sejumlah syarat pemberian PB telah terpenuhi. Antara lain, menjadi justice collaborator (JC) dan membantu KPK mengungkap kasus-kasus besar rasuah. Salah satunya skandal e-KTP. Syarat lain, Nazar telah menjalani 2/3 masa pidana pada 19 Desember tahun lalu.
Syarat yang belum dipenuhi Nazar adalah menjalani asimilasi atau kerja sosial dan berbaur dengan masyarakat paling sedikit setengah sisa masa pidana. Nah, asimilasi baru bisa dilakukan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Nazar. ”Setelah verifikasi berkas selesai, nanti (surat) kami kirim ke KPK,” kata Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti kemarin.
Ke mana Nazar bakal menjalani kerja sosial? Rika belum bisa memberikan jawaban sebelum tahap verifikasi berkas selesai. Namun, tidak tertutup kemungkinan kerja sosial nanti bisa sebagai petugas kebersihan. ”Untuk rencana asimilasi, tunggu nanti setelah berkas selesai,” imbuh dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima surat apa pun dari Ditjenpas Kemenkum HAM terkait dengan asimilasi Nazaruddin. Dengan demikian, KPK belum memutuskan apakah bakal memberikan rekomendasi atau tidak. ”Sampai Jumat (2/2) kami belum terima suratnya,” ujarnya.
KPK berjanji bakal merespons cepat permintaan rekomendasi itu. Umumnya, rekomendasi tersebut berisi tentang informasi seputar narapidana kasus korupsi selama berada di bawah kewenangan KPK. ”Tentu tetap akan kami pelajari dulu, dan pasti akan kami respons secara cepat,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Lantas apakah Nazaruddin benar-benar memberikan informasi kuat saat menjadi JC KPK ? Febri membenarkannya. Namun, keterangan itu tetap bukan yang utama. Sebab, setiap keterangan dari JC tidak bisa berdiri sendiri dan langsung bisa dipercayai secara utuh. ”Di sini kewajiban KPK melakukan kroscek dan melihat kesesuaian dengan bukti lain,” jelas Febri.(tyo/oki)
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Geram Disebut Merusak Situs Budaya Sumur Tujuh, Pemilik Lahan Blak-Blakan Faktanya BOGOR–RADAR BOGOR,Pemilik lahan Sumur Tujuh yang berlokasi di Jalan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, akhirnya angkat bicara terkait situs peninggalan kerajaan. Abdurrahman Said Bajenet, membantah a… Read More
Ombudsman: Pengelolaan Air PDAM di Sentul City Harus Segera Diambil Alih CIBINONG-RADAR BOGOR, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menerima jawaban atas Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) mengenai Maladministrasi yang dilakukan Bupati Bogor dalam Penyelesaian Permasalahan Penye… Read More
Tepis Berita Hoak, Massa yang Terlibat Bentrok di Ciawi Sepakat Damai CIAWI-RADAR BOGOR, Kericuhan antar sekelompok massa dan warga Desa Bendungan yang mengakibatkan korban luka, Idrus (56) warga Kampung Banjarwaru, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berakhir damai. Perwak… Read More
Guru Mengajar Beda dengan Surat Tugas, Pengawasan Disdik Kabupaten Bogor Lemah PARUNG–RADAR BOGOR, Pengadministrasian pada Dinas Pendidikan belum maksimal. Buktinya, masih ada guru yang mengajar berbeda dengan surat tugas yang dikantongi. Diantaranya, Zainuddin. Kini, ia adalah guru aktif yang menga… Read More
Beredar Kabar Bentrok Susulan di Desa Bendungan, Polsek Ciawi Perketat Pengamanan CIAWI-RADAR BOGOR, Kericuhan antar sekelompok masa dan warga Bendungan yang mengakibatkan korban luka, Idrus (56) warga Kampung Banjarwaru, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Bahka… Read More
0 komentar:
Post a Comment