Tuesday, 6 February 2018
Home »
» Jual-Beli Satwa Liar Marak di Cibinong
Jual-Beli Satwa Liar Marak di Cibinong
BOGOR–Penyerahan buaya muara dari tangan warga Kampung Sempurlereng RT 04/01, Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, diharapkan menjadi contoh bagi warga lainnya. PPNS BKSDA wilayah I Jabar, Adjat Sudrajat, menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebut hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakkan untuk perdagangan dan dipelihara.
”Ada ancaman pidana. Aturan itu bukan sembarangan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,’’ ujar Adjat kepada Radar Bogor.
Seperti pada kasus buaya Kojek, sebelum evakuasi, BKSDA lebih dulu melakukan sosialiasi dampak hukum kepada pemilik. Awalnya, buaya Kojek akan dibawa ke Pusat Translit Satwa Gadog (PTSG) di Desa Sukamanah. Di sana, Kojek akan direhabilitasi hingga siap dilepas kembali ke alam liar. ”Tapi karena pemiliknya meminta agar di TSI saja, dan kami lihat juga ada kesulitan untuk mengembalikan sifat liar Kojek, maka kami memilih TSI,’’ tukasnya.
Menurut Adjat, sepanjang 2017 hingga awal 2018 sudah puluhan kasus serupa yang terjadi di Bogor. Dari puluhan kasus tersebut, dua di antaranya harus melalui proses hukum.
”Dua kasus yang sampai saat ini jalani proses hukum, mahasiswa menjual satwa liar melalui online,’’ ungkapnya.
Karena dianggap tak kooperatif, petugas tim khusus yang bernama Tim Gugus terpaksa membawa para pelaku ke kursi pesakitan. Menurutnya, tim khusus yang berjumlah lima personel ini fokus menyelidiki kasus penjualan di dunia maya.
”Banyak yang kami temui. Area yang paling banyak ada di daerah Cibinong dan sekitarnya. Hanya saja, pelaku cenderung licin sehingga butuh kehati-hatian,’’ ujarnya.
Pantas saja, kata Adjat, dari banyaknya kasus yang ditemui, kebanyakan pelaku penjualan satwa dilindungi didominasi kaum intelektual muda. Cara memasarkannya pun terbilang cerdik.
”Di internet dibilang dua ekor yang dijual. Saat kami lidik hingga penggerebekan, ternyata ada 20 ekor,” sebutnya.
Di bagian lain, Ketua Lembaga Advokasi Satwa, Irma Hermawati mengapresiasi sikap yang diambil oleh Muhammad Irwan, pemilik buaya Kojek. Namun, ia pesimistis mata rantai penjualan hewan langka dapat diputus bila tak ada sanksi tegas.
Dia mengingatkan, berdasarkan banyak kasus yang ditemui, oknum masyarakat yang hobi memelihara hewan langka, menyerahkan hewan tersebut kepada pemeritah setelah masa produktif hewan telah lewat. ”Dari bayi dipelihara. Ketika sudah besar dan mulai nakal, tinggal diserahkan ke pemerintah. Dan mereka bisa membeli lagi yang kecil,’’ tukasnya.
Itulah mengapa ia menilai terdapat benang merah antara lemahnya regulasi penindakan dengan maraknya penjualan. ”Kalau tidak ada ketegasan hukum, penjualan akan terus ada,’’ tukasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, penjualan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi secara ilegal bisa dikenakan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp50 juta hingga 100 juta.
Faktanya, proses persidangan hingga putusan yang dijatuhkan bagi para perdagangan satwa hanya rata-rata Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan hukuman pidana setahun atau 1,5 tahun. ”Jadi, butuh adanya perbaharuan aturan itu. Mengingat umurnya undang-undang itu sudah lebih dari 20 tahun,” kata dia.(azi/c)
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Bogor Mendadak Dingin, Begini Penjelasan BMKG BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membeberkan faktra suhu udara Bogor yang lebih dingin dari biasanya.Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Citeko, Asep Firman Ilahi menjelaskan penyebabnya … Read More
Hore! Oktober, Warga Bogor Bisa Jajal Jogging Track Lapangan Sempur yang Baru BOGOR–RADAR BOGOR, Jogging track Lapangan Sempur terus dikebut renovasinya. Proyek ini rencananya selesai pada 11 Oktober mendatang.Hal itu disampaikan Kabid Pertamanan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) K… Read More
Pelaku Vandalisme Dinding Pedestrian Kebun Raya Tertangkap, Bima Arya: Kita Sekolahkan Lagi BOGOR–RADAR BOGOR, Pelaku vandalisme yang mengotori tembok pedestrian Kebun Raya Bogor tertangkap. Keempat pelaku merupakan remaja yang putus sekolah. Minggu, (5/8/2018), Wali Kota Bogor Bima Arya bertemu … Read More
Identitas Penghuni Kontrakan Gantung Diri di Abesin Terungkap, Pedagang Kresek BOGOR – RADAR BOGOR, Identitas mayat gantung diri di Kampung Abesin RT01/04 Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah telah diketahui pihak kepolisian. Hal itu didapatkan berdasarkan keterangan para saksi d… Read More
Pelajari Peran Pemda, Siswa IPDN Kunjungi Kota Bogor BOGOR–RADAR BOGOR, Balai Kota Bogor dikunjungi para siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (6/8/2018). Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, para siswa merupakan Apara… Read More
0 komentar:
Post a Comment