Banner 1

Monday, 12 February 2018

Dana Kampanye Maksimal Rp473 Miliar


BANDUNG–RADAR BOGOR,Dana kampanye masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilgub Jawa Barat dibatasi maksimal Rp473 miliar. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang diadakan KPU Jabar bersama seluruh tim pemenangan bapaslon belum lama ini.

Awalnya, KPU menyatakan bahwa dana kampanye maksimal Rp500 miliar. Setelah perundingan alot, KPU bersama tim pemenangan akhirnya menyetujui angka Rp473 miliar. ”Iya, sudah disetujui. Angkanya Rp473 mi­liar,” tegas Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar Agus Rustandi saat dikonfirmas’.

KPU Jabar juga akan mengau­dit dana kampanye setelah seluruh bapaslon ditetapkan. Proses audit dibantu oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). ”Anggota kami ada yang membantu KPU, ada juga yang membantu tim pasangan calon. Anggota yang membantu tidak boleh rangkap pekerjaan,” jelas Ketua IAI Jawa Barat Edi Jainudin.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menambahkan, masing-masing tim pemena­ngan wajib menyerahkan laporan akhir dana kampanye setelah kampanye rampung. Yayat menjelaskan, kini terdapat beberapa perubahan peraturan yang lebih meringankan peserta pemilu. Salah satunya, penyumbang dana kampanye tidak wajib memiliki NPWP.

”Berdasarkan PKPU, tidak punya NPWP boleh menyumbang,” terang dia.

Tim pemenangan bapaslon dari PDIP yang juga Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat Abdi Yuhana mengatakan, dana kampanye tim pemenangan TB Hasanuddin dan Anton Charliyan siap diaudit.

Dia juga tidak keberatan dengan pembatasan dana kampanye. ”Kalau dananya dibatasi, tentunya peran kader di tiap wilayah semakin besar agar sosialisasi calon pasangan gubernur dan wakil gubernur ini semakin efektif,” ungkap dia.(ded/*)

sumber :Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment