BOGOR–RADAR BOGOR, Belum beres polemik pembangunan Transmart Carrefour di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, kini pembangunan gedung serupa di Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, juga disoal.
Sebab, proyek yang dilaksanakan oleh PT Wika Gedung itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi sudah melakukan aktivitas pembangunan.
Untuk itu, kemarin (19/2) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor melayangkan surat teguran untuk pihak yang melaksanakan pembangunan di tepian Jalan Raya Tajur itu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan pada Disperumkim Kota Bogor, Beni Iskandar, menjelaskan bahwa surat teguran…Selengkapnya Baca Epaper Radar Bogor hari ini
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment