BOGOR – Nyawa Laela Nurhidayah (2,5) harus berakhir
di tangan bejat B (26), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan balita malang
di Bogor itu.
Baik korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Kampung Pabuaran
Tonggoh, RT 03/05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabuppaten
Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita di
Bogor ini pun menuai reaksi banyak netizen yang marah dan mengecam
pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Bogor pada Rabu (11/5/2016)
hari ini.
Sumpah serapah, makian, hingga luapan amarah ditujukan kepada pelaku
yang mengaku melakukan perbuatan kejinya itu secara sadar dan karena
birahi.
Menurut sejumlah netizen pula, pelaku layak diganjar hukuman
yang seberat-beratnya lantaran telah memerkosa dan membunuh anak di
bawah umur.
Akun Trie Diyan yang dalam komentarnya di fan page Pojok Bogor
mengatakan, pelaku harus dijatuhi hukuman kebiri.
“Hukuman kebiri buat
pelaku pemerkosa baru setimpal,” katanya.
Sejumlah netizen lainnya pun berkomentar sama, yakni B harus
dikebiri.
Namun ada juga yang meminta agar B diganjar dengan hukum agama
Islam.
Namun yang pasti, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan
bahwa hukuman kebiri akan diberlakukan kepada pelaku kejahatan seksual
di Indonesia.
Sebelumnya, pada Senin (9/5/2016) jam 19.15 WIB, jasad Laela
Nurhidayah ditemukan di Kampung Pabuaran Tonggoh, RT 03/05 Desa
Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabuppaten Bogor.
Beberapa jam
kemudian atau keesokan harinya, Selasa (10/5/2016) jam 03.15 WIB,
kepolisian menangkap B berdasaran pengembangan kasus.
Pemerkosaan dan
pembunuhan ini sendiri terjadi pada Minggu (8/5/2016) sekira pukul 09.00
WIB di rumah pelaku.(ent)
0 komentar:
Post a Comment