Banner 1

Thursday, 5 September 2019

Tambah Pimpinan MPR, DPR Bahas Revisi UU MD3


JAKARTA-RADAR BOGOR, DPR akan membahas rencana revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Kamis (5/9/2019). Revisi ini terkait dengan wacana pimpinan MPR yang akan menjadi 10 orang. Berdasarkan agenda resmi, rapat akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda rapat adalah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Jika disepakati, pembahasan revisi UU MD3 akan berlanjut. DPR akan mengundang pihak pemerintah untuk membahas revisi. Wacana penambahan pimpinan MPR jadi 10 orang ini mencuat menjelang akhir masa jabatan MPR/DPR.
MPR/DPR akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019 mendatang. Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas satu ketua dan tujuh wakil ketua.
Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018. Selanjutnya, dalam UU MD3 No 2/2018, dinyatakan pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dikembalikan menjadi 5 orang.(pin/dtc)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment