SENTUL-RADAR BOGOR, PT Sentul City, Tbk menghormati putusan MA terkait SPAM dengan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali serta menghormati Putusan Mahkamah Agung terkait BPPL dengan mempersiapkan upaya hukum yang sama.
Head of Corporate Communication Pt Sentul City Tbk, Alfian Mujani, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, terhadap putusan MA terkait SPAM telah ada SK Bupati.
Berdasarkan SK Bupati tersebut dinyatakan bahwa selama masa transisi PT Sentul City, tetap menjalankan perjanjian kerjasama dengan PDAM Tirta Kahuripan.
Begitu juga dengan operasional pelayanan air minum tetap dilaksanakan oleh PT Sukaputra Grahacemerlang dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Meteran air adalah milik PT Sukaputra Graha Cemerlang yang dibuktikan dengan adanya permohonan penyambungan instalasi air untuk berlangganan. “Terhadap putusan MA terkait BPPL, kami melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHP,” terangnya.
Dengan tidak adanya pembayaran BPPL dari beberapa warga, maka pengangkutan sampah yang merupakan salah satu komponen dari BPPL tidak dapat dilaksanakan, sehingga mereka hanya melaksanakan pengangkutan sampah kepada warga yang tetap membayar BPPL.
Pengelolaan lingkungan di Kawasan Perkotaan Sentul City, sambungnya, sejak awal telah disepakati berkonsep Township Management sebagaimana diatur dalam PPJB sehingga pengangkutan sampah tidak dilaksanakan melalui RT/RW.
“Terkait pengelolaan sampah di kawasan permukiman perkotaan diatur dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor : 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,” tandasnya.(pin/*)
baca artikel asli di http://www.radarbogor.id/2019/09/02/sentul-city-hormati-putusan-ma-terkait-spam/
0 komentar:
Post a Comment