KLAPANUNGGAL – RADAR BOGOR, Aktivitas galian C di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang belum lama ini mendapatkan protes keras dari warga akhirnya ditutup sementara oleh Petugas Ketentraman dan Penertiban Kecamatan Klapanunggal, kemarin.
Kepada Radar Bogor, Kasi Trantib, Hirlond Nasution menjelaskan, aktivitas tersebut telah dipastikan tanpa izin. Akhirnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kecamatan Klapanunggal langsung melayangkan surat pemberhentian sementara.
“Minggu lalu sudah kami layangkan surat pemberhentian sementara. Selanjutnya sudah kami tembuskan ke pusat (Satpol PP Kabupaten Bogor),” bebernya.
Hirlon menjelaskan, galian C di wilayahnya ini ada sekira tujuh aktivitas. Pol PP juga telah melayangkan surat pemberhentian kepada aktivitas galian lainnya, di antaranya berada di Desa Nambo, Lulut, Bojong, dan lainnya.
“Sudah mengeluarkan surat pemberentian kegiatan. Termasuk yang di Ligarmukti. Ini harus berhenti, gak boleh seenak-enaknya saja. Adapun mereka lakukan kembali kegiatan tersebut, itu bukan lagi kewenangan kami,” tutur Hirlon.
Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Kabupaten Bogor, Ruslan saat dikonfirmasi, sama sekali tidak mengetahui adanya tembusan yang telah dilayangkan Pol PP Kecamatan Klapanunggal. “Belum. Kami sibuk,” cetusnya.
Mariyati (54) salah seorang warga, mengaku lega dengan sikap aparatur pemerintah yang menutup aktivitas galian yang berada tak jauh dari tempatnya tinggal. Meski begitu, dia juga sedikit khawatir, lantaran penutupan hanya dilakukan sementara. “Jangan sampai anget-anget kuku, sekarang ditutup, besoknya ada lagi,” sindir dia.
Mar dan warga lainnya justru menginginkan, agar segala praktik galian yang ada di wilayahnya itu ditutup permanen semua. “Untungnya buat mereka (penggali), memang kami dapat apa? Sesak napas yang ada,” kata dia. (cr1/b)
0 komentar:
Post a Comment