CIBINONG–RADAR BOGOR, Bupati Bogor Ade Yasin menerima perwakilan warga Perumahan Sentul City di ruang rapat kantor Bupati Bogor, kompleks Pemkab Bogor, Senin (9/9/2019) petang.
Didampingi Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan sejumlah kepala SKPD, warga menumpahkan uneg-unegnya soal kekisruhan yang terjadi pasca pemasangan spanduk tentang Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Utama PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) Nico Kaligis, Direktur Operasional PT SGC Jonni Kawaldi dan perwakilan manajemen PT Sentul City Tbk. PT SGC adalah anak perusahaan PT Sentul City Tbk yang mengelola township management perumahan Sentul City.
Erwin Lebbe, Ketua Persatuan Warga Sentul City (PWSC) bercerita tentang ketegangan yang terjadi antar warga setelah pemasangan spanduk oleh Pemkab Bogor.
Spanduk tersebut isinya adalah pemberitahuan aset PSU yang telah diserahkan kepada Pemda Kabupaten Bogor sebagai Barang Milik Daerah. Isi spanduk itu ditafsirkan oleh Komite Warga Sentul City (KWSC) bahwa pengelolaan lingkungan diserahkan ke RT/RW.
“SGC malam harinya sempat menghentikan pelayanan kepada kami. Ini yang membuat kami datang ke SGC ramai-ramai minta penjelasan. Kami butuh ketegasan Pemda. Yang jelas kami mau nyaman dan sudah kami peroleh dari PT SGC,” tegas Erwin.
Dokter Doni, warga cluster BGH mengatakan, dirinya membeli rumah di Sentul City dengan tujuan mencari kenyamanan. Dia punya beberapa rumah di Jakarta dan memilih tinggal di Sentul City karena atmosfir lingkungannya yang asri dan terjadi.
“Saya sadar ketika beli konsep township management. Saya tahu itu dan tiap bulan saya bayar BPPL gak masalah karena memang mau nyaman,” tegasnya.
Doni awalnya acuh tak acuh dengan dinamika yang berkembang di Sentul City. Karena dia yakin yang protes-protes tidak banyak. Namun, ketika pelayanan dan kenyamanan mulai terganggu dia akhirnya mau bersuara dan bergerak.
“Kami ini orang kerja ibu bupati. Gak banyak waktu. Tapi ada hikmahnya sekarang saya jadi kenal tetangga. Coba kalau gak gara-gara ini kita gak bersatu ya. Semua warga Sentul City sekarang bersatu mau melawan yang bikin kisruh. Kita ingin hidup tenang dan nyaman,” tegasnya.
Di pertemuan tersebut Dony juga membawa bukti-bukti tagihan swakelola. Dia mempertanyakan atas dasar apa tagihan-tagihan tersebut?
“Yang legal kan dan jelas dari PT SGC. Mereka yang melayani kami, kita bayar. Ini yang swakelola untuk apa?,” tanya Doni sambil menunjuk-nunjuk tagihan swakelola di depan Bupati Bogor.
Philips, warga negara asing yang tinggal di cluster MGH juga angkat bicara. Pria yang beristrikan WNI ini meresa terganggu dengan ribut-ribut yang terjadi. Padahal, dia mememilih tinggal dan bermukim di Sentul City ingin mencari ketenangan dan kenyamanan.
“Tolong saya ibu Bupati. Kami ingin aman dan damai. Tujuan kami jelas serahkan pengelolaan lingkungan ke PT SGC. Mereka sudah baik memberikan pelayanan kepada kami,” tegasnya.
Farida, warga kluster BGH mengaku sudah setahun tinggal di Sentul City. Wanita yang bersuamikan WNA mengaku betah dan nyaman dengan keasrian di lingkungan Sentul City. Namun, saat ini kenyamanannya terganggu dengan ribut-ribut ini. Hal senada disampikan Djunaeidi, warga kluster BGH.
“Saya ingin ketegasan ibu Bupati soal kelanjutan PSU ini bagaimana? Sekarang aja di lingkungan kami banyak oknum-oknum berkeliaran, ada oknum ormas, centeng-centeng. Kita ingin Sentul City aman dan damai,” tegasnya.
Setelah mendengarkan dengan sabar curahan hati warga Sentul City, Bupati Bogor Ade Yasin langsung bersikap. “Saya perintahkan Sekda dan Kepala Dinas Tata Bangunan, disini ada orangnya, cabut spanduk itu. Orang Pemda yang pasang, orang Pemda juga yang harus cabut,” tegas Ade Yasin.
Menurut Ade Yasin, dirinya tidak tahu ada pemasangan spanduk tersebut. Bahkan, dia pun mengecek ke Sekda, pun tidak tahu.
“Kita lagi evaluasi. Ini miss nya dimana. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Ade Yasin.
“Kita lagi evaluasi. Ini miss nya dimana. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Ade Yasin.
Merespon keinginan warga agar pengelolaan lingkungan dikerjasamakan antara Pemkab Bogor dengan pengembang, Ade Yasin mengatakan dasar hukumnya ada yakni Peraturan Daerah.
“Sangat mungkin. Kita kaji ya. Sikap saya jelas ya, Kabupaten Bogor masih banyak orang miskin. Saya mau fokus ngurus orang miskin dulu. Jadi paham ya,” tegasnya.(*/ysp)
“Sangat mungkin. Kita kaji ya. Sikap saya jelas ya, Kabupaten Bogor masih banyak orang miskin. Saya mau fokus ngurus orang miskin dulu. Jadi paham ya,” tegasnya.(*/ysp)
0 komentar:
Post a Comment